NewsDaerahHukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pencuri 21 Tablet Milik Sekolah di Konsel, 16 BB Diamankan

226
×

Polisi Tangkap Pencuri 21 Tablet Milik Sekolah di Konsel, 16 BB Diamankan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KONSEL – Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea berhasil menangkap seorang remaja di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Senin, 3 Februari 2025.

 

Pelaku inisial HE (16) diamankan usai diduga melakukan pencurian puluhan unit tablet pada Senin, 27 Januari 2025 di Laboratorium SMA Negeri 22 Konawe Selatan.

 

“Pelaku berinisial HE ditangkap pada Senin dini hari sekira pukul 02.00 Wita di rumah rekannya,” ujar Kapolsek Tinanggea, AKP Agus Darmanto.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 16 unit gawai jenis tablet. Kepada polisi, pelaku mengaku telah mencuri sebanyak 21 unit tablet.

 

“Dari 21 unit tablet, sudah disita 16 unit tablet, sisanya masih dalam proses pengembangan,” ungkap AKP Agus.

 

Lebih lanjut, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, HE diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5e Subsider Pasal 362 KUHPidana.*(DW)