NasionalEkonomiNews

Cadangan Devisa Dinilai Masih Sangat Memadai untuk Menjaga Stabilitas Rupiah

35
×

Cadangan Devisa Dinilai Masih Sangat Memadai untuk Menjaga Stabilitas Rupiah

Share this article

TERAMEDIA.ID, Jakarta — Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa posisi cadangan devisa Indonesia masih berada pada level yang sangat memadai untuk mendukung langkah stabilisasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), termasuk melalui intervensi di pasar valuta asing.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa BI telah meningkatkan frekuensi dan skala intervensi di pasar valas, baik melalui transaksi spot, instrumen lindung nilai (hedging), maupun mekanisme forward. Meski intervensi diperkuat, Perry memastikan cadangan devisa Indonesia tetap berada di atas standar Assessing Reserve Adequacy (ARA) yang ditetapkan oleh Dana Moneter Internasional (IMF).

Ia menjelaskan bahwa skor ARA Indonesia saat ini masih melampaui angka 100, yang merupakan ambang batas minimum tingkat keamanan cadangan devisa.

“Karena itu, kami memastikan cadangan devisa masih lebih dari cukup. Cadangan devisa tetap kuat, sehingga intervensinya kami tingkatkan,” ujar Perry dalam Rapat Kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (18/5).

Menurutnya, intervensi pasar valas menjadi salah satu strategi utama BI dalam menjaga kestabilan rupiah di tengah tekanan eksternal.

Selain itu, BI juga menaikkan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) menjadi 6,41 persen guna menarik minat investor asing dan memperkuat arus masuk modal (capital inflow).

Perry menyebut kebijakan tersebut terbukti efektif, terlihat dari aliran masuk modal bersih melalui SRBI yang mencapai USD 105,16 miliar secara tahun kalender hingga 18 Mei 2026.

“Alasan kami menaikkan bunga SRBI adalah agar net inflow tetap terjaga. Syukur, inflow terus terjadi dan menambah pasokan devisa di dalam negeri,” jelasnya.

Di sisi lain, BI juga memperluas penggunaan transaksi yuan-rupiah di pasar domestik sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada dolar AS.

Tak hanya itu, BI akan menurunkan batas pembelian dolar AS tunai di dalam negeri tanpa underlying, dari sebelumnya USD 50 ribu per pelaku per bulan menjadi USD 25 ribu mulai Juni mendatang.

“Kebijakan ini dilakukan agar pembelian dolar AS benar-benar hanya dilakukan oleh pihak yang memang membutuhkan,” tutup Perry.(***)

Editor:NZ