NewsMetro

Kendari Pertahankan WTP ke-14, BPK Soroti Pengelolaan Kas dan Potensi Pajak Daerah

19
×

Kendari Pertahankan WTP ke-14, BPK Soroti Pengelolaan Kas dan Potensi Pajak Daerah

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI-Pemerintah Kota Kendari kembali menorehkan capaian penting dalam tata kelola keuangan daerah setelah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Capaian tersebut diumumkan dalam agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berlangsung di Aula BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Senin (25/5/2026).

Kota Kendari menjadi salah satu daerah dengan catatan prestasi tertinggi di Sulawesi Tenggara bersama Kabupaten Bombana, yakni sama-sama mengoleksi 14 kali opini WTP. Capaian itu diumumkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar, saat memaparkan hasil pemeriksaan terhadap 16 kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“ Kota Kendari, apa kira-kira ini? WTP! Selamat Kota Kendari,” ujar Dadek disambut tepuk tangan peserta yang hadir.

Meski mayoritas daerah kembali meraih opini WTP, BPK tetap menyoroti sejumlah persoalan pengelolaan keuangan yang dinilai perlu segera dibenahi. Dalam pemaparannya, Dadek mengungkapkan masih ditemukan penggunaan kas yang tidak sesuai peruntukan di sejumlah daerah. Bahkan beberapa pemerintah daerah mengalami defisit anggaran hingga tidak mampu membayar seluruh belanja tahun 2025.

Menurutnya, persoalan itu banyak dipicu perubahan struktur anggaran dan lemahnya pengendalian penggunaan kas daerah. Ia mencontohkan adanya dana yang telah ditentukan penggunaannya, seperti DAK maupun dana BOS, justru dipakai untuk kebutuhan lain.

“Ini yang menjadi penekanan suatu hal. Dana yang sudah ditentukan penggunaannya dipakai untuk kebutuhan lain karena keterbatasan kas,” jelasnya.

Selain itu, BPK juga menemukan pengelolaan pendapatan pajak daerah yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Potensi penerimaan daerah dinilai masih belum tergarap maksimal, termasuk di Kota Kendari yang disebut memiliki peluang besar dari sektor retribusi parkir dan pajak daerah lainnya.

“ Kota Kendari ada potensi besar, terutama retribusi parkir dan sektor lainnya yang masih bisa dioptimalkan,” katanya.

Dadek menegaskan pemeriksaan BPK tidak hanya berfokus pada laporan administrasi keuangan semata, tetapi juga menilai efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam setiap temuan, BPK selalu menyertakan kondisi, sebab, akibat hingga rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka selama proses pemeriksaan agar setiap persoalan bisa segera dibenahi sebelum laporan akhir diterbitkan.

“Ketika ada masalah, kami selalu berusaha mendiskusikan lebih awal agar tidak menjadi persoalan besar di akhir pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Konawe Utara, Ikbar, yang mewakili kepala daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa LHP BPK bukan sekadar dokumen formal, tetapi menjadi cermin evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, masyarakat kini tidak hanya melihat besar kecilnya anggaran yang dikelola pemerintah, tetapi juga dampaknya terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar soal administrasi dan laporan, tetapi bagaimana anggaran itu benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan seluruh pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK secara serius, mulai dari penguatan pengawasan internal, perbaikan sistem pengelolaan anggaran, hingga peningkatan transparansi penggunaan keuangan daerah.

Penyerahan LHP LKPD Tahun 2025 ini juga menjadi momentum refleksi bagi pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.(SM)