TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang pengedar sabu berinisial ESP (31) tahun berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, Pelaku ditangkap saat sedang berada di dalam kamar kosnya, ia juga mengaku mendapat puluhan paket sabu tersebut dari sesorang bandar yang ada di Kota Kendari.
“TKP penangkapan di kos pelaku di Lorong Pelangi, Puuwatu. Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti sebanyak 48 paket sabu siap edar dengan berat total 25,78 gram,” ujar Jupen kepada media, Kamis (23/6/2022).
Saat bertransaksi, pelaku mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel di suatu tempat yang telah ditentukan.
“Modus transaksinya, pemesan dan pelaku berkomunikasi lewat telepon dan menentukan tempat untuk menempel sabu. Jadi pengedar dan pemesaanya tidak bertemu langsung,” bebernya.
Kemudian, pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal seumur hidup,” Imbuhnya.
Dewa/ Teramedia.id