TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Aparat im Opsnal UNit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan 1 orang tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis Shabu dengan inisial “A-F” (Laki/19), bersama barang bukti 100,16 Gram Shabu. (26/8/2021)
Berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh TSK di salah satu dari 2 TKP yang di telusuri Polisi.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 di Lorong.Pagar seng Jl.Taman Surapati Kel.Mandonga Kec.Mandonga Kota Kendari, dan TKP 2 Jl.Taman Surapati Rt. 018 / Rw. 004 Kel. Mandonga Kec. Mandonga Kota Kendari.
Dari hasil Lidik, Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka, dilanjutkan penggeledahan badan, dan dari hasil penggeledahan di temukan 1 (sashet) Kecil Narkotika jenis sabu di saku sebelah kanan celana Levis warna hitam.
Dilanjutkan dengan pengembangan pengeledahan di rumah TSK yang tidak jauh dari TKP 1 (satu), ditemukan 78 (tujuh puluh delapan) sashet Kecil dan 1 (satu) sashet sedang yang di duga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya
Tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.
Redaksi/teramedia.id