NewsMetro

Pemkot Kendari Buka Peluang Pinjam Pakai Aset Daerah untuk Kantor Bawaslu

15
×

Pemkot Kendari Buka Peluang Pinjam Pakai Aset Daerah untuk Kantor Bawaslu

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari merespons positif permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari untuk memanfaatkan aset milik pemerintah daerah sebagai kantor sekretariat.

Permohonan tersebut dibahas dalam audiensi Bawaslu Kota Kendari bersama Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, di ruang kerja Wakil Wali Kota Kendari, Senin (24/8/2026).

Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Bidang Aset BKAD Kota Kendari, Ketua dan anggota Bawaslu Kota Kendari serta jajaran terkait.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengatakan Pemkot Kendari pada prinsipnya menyambut baik permohonan tersebut. Namun, sebelum memberikan keputusan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran.

“InsyaAllah kami akan koordinasikan dengan Ibu Wali Kota. Kalau Ibu Wali Kota menyetujui, hari ini pemerintah kota akan memberikan tindak lanjut,” ujar Sudirman.

Menurutnya, pemanfaatan aset daerah yang belum digunakan dapat menjadi pilihan untuk mendukung kebutuhan kelembagaan sekaligus memastikan aset pemerintah tetap terawat dan memberikan manfaat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, menjelaskan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan pinjam pakai aset Pemkot Kendari yang sebelumnya telah diajukan oleh Bawaslu.

“Kami mengajukan pinjam pakai gedung aset Pemerintah Kota Kendari. Alhamdulillah suratnya sudah masuk beberapa waktu yang lalu. Hari ini kami bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota dalam rangka memastikan kembali soal pinjam pakai gedung,” kata Sahinuddin.

Ia mengungkapkan, Bawaslu Kota Kendari hingga kini masih menggunakan gedung sewaan milik pribadi untuk menjalankan aktivitas perkantoran. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Bawaslu mengajukan permohonan pemanfaatan aset pemerintah daerah.

“Kami berharap Pemerintah Kota bisa memfasilitasi, sekurang-kurangnya memberikan pinjam pakai untuk kami gunakan menjadi Sekretariat Bawaslu Kota Kendari,” ujarnya.

Mengenai lokasi gedung, Sahinuddin menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Kendari. Bawaslu hanya mengusulkan aset daerah yang saat ini belum dimanfaatkan dan dinilai memungkinkan untuk digunakan sebagai kantor.

Salah satu opsi yang diusulkan adalah eks Kantor Perhubungan Kota Kendari yang berada di Kecamatan Baruga.

“Pada prinsipnya kami menyerahkan semua kepada Pemerintah Kota, kira-kira di mana yang disediakan. Tetapi melihat ketersediaan gedung yang tidak digunakan, kami memohon supaya eks Kantor Perhubungan Kota Kendari yang di Baruga bisa kami pinjam dan kami rawat untuk sementara,” jelasnya.

Sahinuddin menilai respons Pemkot Kendari terhadap permohonan tersebut cukup positif. Menurutnya, pemanfaatan aset pemerintah yang tidak sedang digunakan juga dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah karena aset tersebut tetap terjaga dan terawat.

“Wakil Wali Kota pada prinsipnya sangat menyambut baik. Apalagi gedung-gedung yang tidak terpakai bisa digunakan, dan kami juga membantu dalam perawatannya,” katanya.

Ia berharap proses koordinasi antara Wakil Wali Kota dan Wali Kota Kendari dapat segera dilakukan sehingga permohonan pinjam pakai tersebut memperoleh kepastian.

Jika terealisasi, pemanfaatan aset daerah tersebut diharapkan dapat mendukung efektivitas kerja Bawaslu Kota Kendari sekaligus menjadi solusi atas kebutuhan gedung sekretariat tanpa harus terus bergantung pada fasilitas sewaan.(SM)