NewsMetro

Kota Kendari Jadi Contoh Nasional, Kadis PUPR Bagikan Praktik Terbaik Pembebasan PBG

23
×

Kota Kendari Jadi Contoh Nasional, Kadis PUPR Bagikan Praktik Terbaik Pembebasan PBG

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kebijakan Pemerintah Kota Kendari dalam memberikan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapat perhatian pemerintah pusat. Implementasi kebijakan tersebut dinilai sebagai salah satu praktik baik yang dapat menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia.

Pengakuan itu ditandai dengan diundangnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Muh. Jayadi, sebagai pemateri dalam rapat pembahasan mekanisme pengajuan PBG bagi MBR yang digelar Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Dalam forum tersebut, Jayadi memaparkan pengalaman Pemkot Kendari dalam menerapkan pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemaparan tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk berbagi langkah dan mekanisme yang telah diterapkan di Kota Kendari.

Kepercayaan tersebut sejalan dengan penghargaan yang diterima Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM sebagai Pemerintah Kota Terbaik dalam kategori Delineasi Perkotaan dan Pembebasan PBG bagi MBR Tahun 2025.

Kebijakan pembebasan retribusi PBG bagi MBR di Kota Kendari juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 42 Tahun 2024 tentang Retribusi Pembebasan PBG bagi MBR.

Artinya, sebelum kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda nasional, Pemkot Kendari telah lebih dahulu menyiapkan regulasi dan mekanisme untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

Dalam pemaparannya, Jayadi menjelaskan, Pemkot Kendari membangun mekanisme pelayanan secara sistematis, mulai dari penetapan kriteria penerima manfaat, penyederhanaan proses pengajuan hingga pemanfaatan sistem informasi.

Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, transparan dan tidak terbebani biaya retribusi PBG.

“Ini bukti bahwa kebijakan yang berpihak pada rakyat dapat berjalan dengan baik jika didukung komitmen kuat pimpinan daerah dan kerja sama lintas sektor,” ujar Jayadi.

Menurutnya, pembebasan retribusi PBG tidak hanya memberikan keringanan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga mendorong tertib administrasi bangunan serta mendukung pemenuhan kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 1649/KPTS/M/2026 dan Nomor 600.10-1017 Tahun 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Nasional Tiga Juta Rumah.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah daerah masih menghadapi tantangan, mulai dari perbedaan regulasi, keterbatasan sosialisasi, kesiapan sistem informasi hingga aspek keberlanjutan fiskal. Karena itu, pengalaman Kota Kendari menjadi salah satu bahan pembelajaran dalam forum tersebut.

Rapat yang diikuti jajaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta pemangku kepentingan terkait itu juga membahas mekanisme pengajuan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), praktik pembebasan retribusi PBG di daerah serta perspektif pengembang perumahan.

Jayadi mengatakan, kepercayaan pemerintah pusat menjadi dorongan bagi Pemkot Kendari untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan.

“Kami akan terus menyempurnakan prosedur, memperluas jangkauan sosialisasi, dan memastikan manfaat kebijakan benar-benar dirasakan warga yang membutuhkan,” katanya.

Ia menegaskan, Pemkot Kendari akan terus mempertahankan komitmen dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang membutuhkan akses terhadap hunian layak.

Capaian tersebut sekaligus memperkuat posisi Kota Kendari sebagai salah satu daerah yang mampu menerjemahkan kebijakan pro-masyarakat ke dalam regulasi dan pelayanan konkret. Pengalaman Kendari diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah lain dalam mendukung program penyediaan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.(SM)