HeadlineNasionalNewsPolitik

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Defisit APBN 2025, Minta Pemerintah Jelaskan Sejumlah Target yang Tak Tercapai

47
×

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Defisit APBN 2025, Minta Pemerintah Jelaskan Sejumlah Target yang Tak Tercapai

Share this article

TERAMEDIA.ID, Jakarta – Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang dinilai belum memenuhi sejumlah target fiskal dan pembangunan. Dalam pandangan fraksinya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2025, PDI Perjuangan meminta pemerintah memberikan penjelasan menyeluruh atas berbagai indikator yang belum tercapai.

Berdasarkan data yang disampaikan fraksi PDIP DPR-RI melalui Didik Haryadi selaku Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Jawa Tengah V, bahwa realisasi pendapatan negara pada 2025 mencapai 92 persen dari target, sedangkan realisasi belanja negara mencapai 94 persen. Sementara itu, defisit anggaran mencapai 108 persen dari yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN 2025.

“Defisit APBN juga tercatat sebesar 2,81 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan target 2,53 persen PDB. Menurut Fraksi PDI Perjuangan, kondisi tersebut menunjukkan pemerintah belum efektif dalam mengendalikan belanja negara sesuai dengan kemampuan pendapatan, sehingga defisit bertambah sekitar Rp54 triliun yang pada akhirnya menjadi beban keuangan negara.” ungkap didik saat membacakan pandangan fraksi PDIP.(8/72026).

Fraksi PDI Perjuangan turut menyoroti sejumlah target pembangunan yang tidak tercapai. Tingkat kemiskinan pada 2025 tercatat sebesar 8,25 persen, lebih tinggi dari target 7–8 persen. Sementara capaian tingkat kemiskinan ekstrem dan Indeks Modal Manusia tidak dilaporkan. Di sektor pertanian, Nilai Tukar Petani (NTN) hanya mencapai 103, di bawah target 105–108.

Di sisi lain, dari delapan prioritas nasional yang ditetapkan pemerintah dalam APBN 2025, capaian indikator yang dilaporkan hanya mencapai 33 persen. Pertumbuhan ekonomi juga berada di bawah target, yakni terealisasi sebesar 5,11 persen dibandingkan target 5,2 persen.

Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah menjelaskan implementasi komitmen peningkatan kualitas belanja negara agar lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran. Penjelasan tersebut, menurut fraksi, perlu mencakup capaian belanja pemerintah pusat berdasarkan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang APBN 2025 beserta ukuran keberhasilan dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, fraksi juga meminta penjelasan mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi melalui belanja pegawai, peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa, serta capaian program graduasi kemiskinan sebagai indikator keberhasilan pemberdayaan masyarakat.

Dalam bidang pendidikan, Fraksi PDI Perjuangan menilai pemerintah belum memenuhi ketentuan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan konstitusi. Menurut fraksi, realisasi anggaran pendidikan hanya mencapai 90,68 persen dari ketentuan tersebut, sehingga terdapat sekitar Rp67 triliun anggaran pendidikan yang tidak terealisasi.

Fraksi juga meminta pemerintah melengkapi laporan kinerja dengan data yang akurat, termasuk mengenai pemanfaatan DTCN, penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL), serta dampaknya terhadap kondisi APBN.

Sorotan lainnya adalah peningkatan rasio utang pemerintah terhadap PDB yang mencapai 40,5 persen pada 2025, naik dari 39,8 persen pada 2024. Penambahan utang pemerintah selama 2025 disebut mencapai Rp846 triliun sehingga total utang pemerintah menjadi Rp9.658 triliun.

Tak hanya itu, pemerintah juga diminta memberikan laporan penyelesaian program yang menggunakan anggaran rekening penampungan akhir tahun anggaran 2024 dan 2025 masing-masing sebesar Rp22 triliun dan Rp43 triliun.

Fraksi PDI Perjuangan turut meminta penjelasan mengenai struktur kepemilikan investasi permanen melalui penyertaan modal pemerintah pada BP BUMN dan BPI Danantara, termasuk penyampaian laporan keuangan BPI Danantara yang telah diaudit sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Selain itu, pemerintah diminta mempertanggungjawabkan pengelolaan seluruh kekayaan negara yang dipisahkan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan tetap menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR.(*AN)

Editor:NZ