NasionalHeadlineHukum & KriminalNews

Komisaris PT YAT Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik di BGN

300
×

Komisaris PT YAT Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik di BGN

Share this article

 

TERAMEDIA.ID, Jakarta – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan seorang komisaris perusahaan berinisial AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (12/6/2026) setelah penyidik memeriksa AM sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

AM diketahui merupakan Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik serta menjadi penyedia sepeda motor listrik dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada awal tahun 2025 ketika AM melakukan pertemuan dengan LP, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Pertemuan tersebut bertujuan mempresentasikan profil perusahaan guna memperoleh peluang mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Setelah pertemuan tersebut, AM memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Penyidik menduga sejak Februari 2025, AM secara aktif melakukan komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melanjutkan proses pengadaan tersebut, meskipun saat itu PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif dan belum memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan.

Selain itu, proses pengadaan disebut belum dimulai secara resmi ketika komunikasi tersebut dilakukan. Karena PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai penyedia, AM diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA dengan melakukan akuisisi terhadap PT ASE serta menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Dalam penyidikan juga terungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau markup pada setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan. Dugaan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan harga dengan pagu anggaran yang telah tersedia dalam proyek pengadaan.

Penyidik menduga proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dikondisikan sebelumnya oleh sejumlah pihak, termasuk tersangka, guna mempermudah pelaksanaan proyek.

Tidak hanya itu, AM juga diduga telah menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik berdasarkan berita acara serah terima yang diduga dimanipulasi. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa proses perakitan kendaraan telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal hasil penyidikan menunjukkan harga maupun spesifikasi motor listrik yang disediakan tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN.

Atas perbuatannya, AM disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*AN)

Editor:NZ