NewsMetro

Penarikan Retribusi Parkir di Sekitar SPBU Sesuai Perda, Dishub Kendari Jelaskan Objek Pemungutan

11
×

Penarikan Retribusi Parkir di Sekitar SPBU Sesuai Perda, Dishub Kendari Jelaskan Objek Pemungutan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari memberikan penjelasan mengenai mekanisme penarikan retribusi parkir di kawasan sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Penarikan retribusi tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengatur pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, mengatakan objek retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah adalah kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan umum sebagai lokasi parkir, bukan kendaraan yang sedang berada dalam antrean pengisian bahan bakar.

Menurutnya, rekomendasi lokasi pemungutan retribusi yang diterbitkan Dishub telah disesuaikan dengan titik-titik yang memiliki potensi parkir di tepi jalan umum, termasuk area di sekitar SPBU yang sering dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan dalam waktu cukup lama.

“Rekomendasi yang kami keluarkan bukan untuk kendaraan yang sedang mengantre di SPBU, tetapi kendaraan yang parkir di bahu jalan umum selama berjam-jam,” ujar Paminuddin.

Ia mencontohkan lokasi di bahu Jalan H. Alala, tepatnya di depan kawasan SPBU yang berada di sisi pesisir. Area tersebut memiliki panjang sekitar 200 meter dan selama ini dimanfaatkan sebagai lokasi parkir kendaraan, sehingga masuk dalam objek pelayanan parkir tepi jalan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Paminuddin menjelaskan, penetapan lokasi tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Sebelum diterapkan, Dishub telah berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan, ketua RT, dan RW setempat sebagai bagian dari penataan kawasan sekaligus upaya mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023, tarif retribusi parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, Rp10.000 untuk kendaraan roda enam, dan Rp15.000 untuk truk kontainer gandeng.

Menurut Paminuddin, penerapan retribusi parkir juga menjadi salah satu instrumen untuk menciptakan ketertiban pemanfaatan ruang jalan. Dengan adanya pengelolaan parkir yang jelas, penggunaan bahu jalan diharapkan lebih tertata sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun aktivitas masyarakat.

Selain itu, penerimaan dari sektor retribusi parkir diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD Kota Kendari yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.

Dishub Kota Kendari menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku serta pada lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai titik parkir tepi jalan umum. Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan parkir agar pelaksanaannya berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.(SM)