NewsMetro

Kemenag Sultra Kembali Menggelar Kompetisi Film Pedek Islami 2023, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

217
×

Kemenag Sultra Kembali Menggelar Kompetisi Film Pedek Islami 2023, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar ajang tahunan Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI) 2023.

FKPI merupakan program tahunan dari Dirjen Bimas Islam, Seksi Seni Budaya Islam (SBI) Kemenag RI yang diikuti oleh 34 Provinsi di Indonesia. KFPI 2023 kali ini mengusung tema agama, budaya, kerukunan dan berbangsa, genre film dokumenter dengan durasi film 5-6 menit.

Pelaksana pada Seksi MTQ dan Seni Budaya Islam (SBI) Bidang Penerangan Agama Islam (Penais) Kanwil Kemenag Prov. Sultra,  Sulastia Toar, mengatakan peserta nantinya bakal melewati serangkaian tahapan pendaftaran  yang digelar mulai 1 April s.d 1 September 2023.

“Semua film pendek yang terdaftar dari 17 Kabupaten dan Kota tersebut akan di lombakan di tingkat Provinsi, Insyaa Allah pada bulan September nanti dimana akan di tetapkan juara 1, 2 dan 3, kemudian selanjutnya untuk juara 1 filmnya akan di lombakan di tingkat Nasional,” ungkapnya saat ditemui di Kemenag Sultra, Jumat (26/5/2023).

“Kalau lombanya biasa cuma satu atau paling lama dua hari karena langsung juri dari pusat yang ikut menilai, selebihnya juri dari daerah, budayawan, sutradara film dan penyiar islami,” tuturnya.

Saat ini, Kemenag Sultra sendiri masih terus melakukan sosialisasi di beberapa Kabupaten di Sultra terkait diadakannya lomba ini.

“Kita sasar itu di Kabupaten- Kabupaten, dan yang kita sasar para penyuluh, karena mereka kan corong masyarakat. Jadi nanti mereka yang kembangkan ke daerah-daerah,” terangnya.

Lebih lanjut ungkapnya, untuk pemenang lomba nantinya bakal mendapatkan uang tunai dengan ketentuan juara satu senilai Rp 6 juta, juara dua Rp 5 juta dan juara tiga Rp 4 juta. Total hadiah Rp 15 juta.

Sementara untuk ketentuan atau syarat pendaftaran yakni :

– KTP Provinsi Sulawesi Tenggara

– Beragama Islam

– Berusia Maksimal 40 tahun

– Perorangan atau kelompok

– Peserta dapat mengirimkan paling banyak 3 judul film dalam satu akun

Sedangkan untuk penilaian video berupa :

– Pesan yang disampaikan sesuai tema dan  mencapai klimaks yang baik.

– Tidak menyinggung nama, kelompok atau lembaga manapuj serta bebas unsur SARA.

– Originalitas, kualitas gambar dan audio.

– Penggunaan materi milik sendiri (Orisinil).

– Mencantumkan logi Kemenag.

– Diupload di akun Instagram dan Youtube masing- masing dengan hastag #penais_kemenag#pkpaikemenag#fkpikemenag.

– Pemenang ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno, keputusan juri bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Link Pendaftaran Peserta : http://tiny.cc/KFPI-KEMENAG-SULTRA

Reporter : Novi