NewsMetro

Gubernur Sultra Dorong Kejaksaan Percepat Pemulihan Aset dan Perkuat Kemandirian Fiskal

13
×

Gubernur Sultra Dorong Kejaksaan Percepat Pemulihan Aset dan Perkuat Kemandirian Fiskal

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendorong penguatan kolaborasi dengan Kejaksaan dalam upaya memulihkan aset daerah sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan. Langkah tersebut dinilai penting di tengah besarnya potensi sumber daya alam Sultra yang belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kemampuan fiskal daerah.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, mengatakan persoalan aset daerah selama ini menjadi pekerjaan yang membutuhkan penanganan serius. Dari sekitar 800 aset yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bahkan mendapat atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terdapat aset yang belum berhasil diamankan dan ditertibkan.

Namun, melalui kerja sama Pemerintah Provinsi Sultra dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, sejumlah aset mulai berhasil dikembalikan.

“Ada dua aset yang bisa kita kembalikan. Satu bangunan yang merupakan aset Pemerintah Provinsi dan ada tunggakan kontribusi. Yang berikutnya satu aset tanah kurang lebih 49 hektare,” kata Andi Sumangerukka, dalam pidatonya pada kegiatan FGD Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga. Pemerintah daerah, kata dia, tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi persoalan aset yang memiliki aspek hukum.

Karena itu, Gubernur menyambut baik keterlibatan Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk membantu pemerintah dalam proses pemulihan dan penertiban aset.

“Tanpa kolaborasi, tanpa kerja sama, maka tidak mungkin kita bisa selesaikan,” tegasnya.

Andi Sumangerukka juga mengaitkan persoalan aset dengan agenda yang lebih besar, yakni mendorong kemandirian fiskal Sulawesi Tenggara.

Ia menyebut Sultra memiliki sumber daya alam yang sangat besar. Dari sektor nikel, kontribusi Sultra disebut mencapai sekitar 60 persen terhadap produksi nikel Indonesia, dengan produksi sekitar 88 juta metrik ton per tahun.

Dengan potensi tersebut, Gubernur menilai kontribusi yang kembali kepada daerah masih perlu diperkuat. Ia mencontohkan alokasi dana transfer yang diterima Sultra pada 2023 sekitar Rp800 miliar, sedangkan pada 2024 hanya berada di kisaran Rp200 miliar lebih.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alasan pemerintah daerah perlu mencari berbagai inovasi untuk memperkuat sumber pendapatan dan meningkatkan kemandirian fiskal.

Salah satu peluang yang tengah didorong adalah mengoptimalkan aset dan kewajiban perusahaan berdasarkan perjanjian yang telah dibuat dengan pemerintah daerah.

Gubernur mengungkapkan terdapat perusahaan yang memiliki kewajiban kontribusi atas pemanfaatan lahan sekitar 20 hektare. Perusahaan tersebut disebut telah melakukan pembayaran sebanyak empat kali, namun kemudian berhenti setelah terjadi pergantian pemerintahan.

Menurut Andi Sumangerukka, kewajiban tersebut memiliki dasar perjanjian dan mekanisme yang jelas. Pemerintah daerah kini berupaya menindaklanjuti kembali kewajiban tersebut dengan dukungan Kejaksaan.

Ia bahkan memperkirakan potensi kontribusi yang dapat diterima pemerintah provinsi dan kabupaten, berdasarkan perhitungan sementara, dapat mencapai sekitar Rp2 triliun lebih jika seluruh kewajiban dapat dituntaskan.

“Kalau itu bisa kembali, mungkin tidak ada lagi jalanan Sulawesi Tenggara yang menjadi tanggung jawab provinsi yang berlubang. Jembatan juga bisa kita selesaikan,” ujarnya.

Bagi Gubernur, optimalisasi aset bukan semata-mata persoalan mengejar penerimaan daerah. Lebih jauh, hasil pemulihan tersebut harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik

Ia menekankan konsep tata kelola berkelanjutan harus mengedepankan pemulihan, bukan hanya penegakan hukum.

Pendekatan serupa juga diterapkan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan yang menjadi kewenangannya, khususnya pertambangan galian C. Para pelaku usaha diwajibkan menempatkan jaminan reklamasi pada Bank Sultra sebagai bagian dari upaya memastikan pemulihan lingkungan.

Andi Sumangerukka menilai kebijakan tersebut telah memberikan efek terhadap kepatuhan pelaku usaha. Ia berharap pola pengelolaan yang menekankan kewajiban, pencegahan, dan pemulihan dapat terus diperkuat.

Gubernur pun meminta dukungan Kajati Sultra, Kapolda Sultra, serta seluruh pemangku kepentingan agar pemerintah daerah mampu mempercepat pemulihan aset dan memastikan potensi ekonomi daerah memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Pemerintah provinsi dan jajaran tidak akan mampu melakukan ini tanpa ada dukungan. Saya memanfaatkan Kejaksaan sebagai pengacara negara, maka mohon kami dibantu dalam rangka pemulihan aset,” pungkasnya.(SM)