NewsMetro

Gubernur Andi Sumangerukka Dorong Penguatan Bank Sultra, Siap Keluar dari Bank Jatim

10
×

Gubernur Andi Sumangerukka Dorong Penguatan Bank Sultra, Siap Keluar dari Bank Jatim

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, mendorong penguatan Bank Sultra sebagai instrumen ekonomi daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan memperbesar manfaat aktivitas ekonomi bagi masyarakat.

Salah satu perkembangan yang disampaikan gubernur adalah kesiapan Bank Sultra untuk keluar dari Bank Jatim setelah sebelumnya masuk dalam proses penggabungan. Hal itu diungkapkan Andi saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Sumber Daya Alam yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di salah satu hotel di Kendari, Selasa (8/9/2026).

Andi menjelaskan, proses penggabungan Bank Sultra dengan Bank Jatim telah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur. Bahkan, proses tersebut telah memasuki tahapan ke-16 sehingga pemerintah provinsi memilih melanjutkan proses yang sudah berlangsung.

“Saat ini Bank Sultra itu sudah merger dengan Bank Jatim. Sebelum saya masuk, sudah masuk ke langkah ke-16. Artinya, barang itu sudah masuk langkah ke-16. Saya tidak bisa juga melarang, saya tinggal hanya melanjutkan,” ujar Andi.

Namun, kebijakan pemerintah daerah dalam mendorong optimalisasi potensi ekonomi dan peningkatan kepatuhan dunia usaha disebut mulai memberikan dampak terhadap penguatan Bank Sultra.

Andi mengungkapkan, setelah dirinya menyampaikan sejumlah kebijakan beberapa bulan lalu, Direktur Bank Sultra melaporkan bahwa bank milik daerah tersebut telah siap untuk keluar dari Bank Jatim.

“Setelah saya umumkan beberapa bulan yang lalu, laporan dari Direktur menyampaikan, saya sudah siap untuk keluar dari Bank Jatim. Artinya ada efek,” katanya.

Menurut Andi, penguatan Bank Sultra tidak dapat dilepaskan dari upaya pemerintah daerah membangun kemandirian fiskal. Sultra memiliki potensi sumber daya alam yang besar, khususnya komoditas nikel, namun manfaat ekonomi yang kembali kepada daerah dinilai masih perlu diperkuat.

Ia menilai dibutuhkan inovasi dalam tata kelola agar aktivitas ekonomi yang berlangsung di Sultra dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah.

Salah satu langkah yang telah diterapkan pemerintah provinsi adalah mendorong pelaku usaha pertambangan galian C menempatkan dana jaminan reklamasi di Bank Sultra.

Kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperkuat sektor perbankan daerah, tetapi juga memastikan kewajiban pelaku usaha terhadap pemulihan lingkungan dapat dipenuhi.

“Bukan hanya penegakan hukum saja, tapi pemulihan. Kita wajibkan mereka untuk jaminan reklamasi itu harus dia taruh di Bank Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Andi mengatakan kewenangan pemerintah provinsi di sektor pertambangan saat ini terbatas pada kegiatan galian C, sedangkan perizinan usaha pertambangan atau IUP berada pada kewenangan pemerintah pusat.

Meski demikian, ia melihat terdapat peluang besar apabila pola kepatuhan dan penempatan dana tersebut dapat diperluas. Terlebih, Sultra memiliki sejumlah perusahaan pemegang IUP yang aktivitas ekonominya cukup besar.

“Coba bayangkan kalau seandainya pemilik IUP-IUP yang ada di sini melakukan hal yang sama, Sulawesi Tenggara ini akan luar biasa,” ujarnya.

Bagi Andi, Bank Sultra memiliki posisi strategis dalam mendorong perputaran ekonomi di daerah. Bank milik pemerintah daerah itu diharapkan tidak sekadar menjadi lembaga keuangan, tetapi juga mampu menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung pembangunan.

Ia menegaskan, optimalisasi potensi daerah harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pemerintah, dunia usaha dan aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Andi juga meminta dukungan Kejaksaan dan Kepolisian dalam mengawal upaya pemerintah melakukan pemulihan aset serta memastikan berbagai kewajiban yang menjadi hak daerah dapat dipenuhi.

“Pemerintah provinsi dan jajaran tidak akan mampu melakukan ini tanpa ada dukungan. Saya memanfaatkan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, maka mohon kami dibantu dalam rangka pemulihan aset,” pungkasnya.(SM)