NewsMetro

Aplikasi E-Linmas Kota Kendari Sediakan Layanan Pendampingan Hingga Sampai Ke Tujuan,Begini Cara Daftarnya

602
×

Aplikasi E-Linmas Kota Kendari Sediakan Layanan Pendampingan Hingga Sampai Ke Tujuan,Begini Cara Daftarnya

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Masyarakat Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dapat memanfaatkan inovasi layanan pengaduan melalui Aplikasi Layanan Perlindungan Masyarakat Berbasis Digital atau E-Linmas.

Aplikasi ini resmi dioperasikan mulai 2023 lalu, sebagai tindak lanjut apabila terdapat laporan masyarakat terkait adanya tindakan kriminal maupun masyarakat yang membutuhkan pertolongan.

Plt. Kasatpol PP Kota Kendari, Alimin mengatakan selain menyediakan layananan perlindungan, tersedia juga layanan pendampingan, situasional hingga konsultasi hukum.

Bahkan, apabila terdapat aduan masyarakat yang merasa takut ketika hendak berpergian, pihak Pol PP Kota Kendari siap menemani dan mengawal hingga sampai ke tujuan.

Setelah melakukan pengaduan, aplikasi ini dapat membagikan di mana posisi atau letak kita. Sehingga Pol-PP dengan mudah melakukan pertolongan.

“Misalnya kalau ada masyarakat yang takut kalau mau pulang bisa mengadu lewat Aplikasi E-Linmas. Nanti sisa sharelock (Berbagai lokasi) kita langsung utus anggota pergi jemput baru kita antar,” ungkap Alimin, Selasa (30/7/2024).

Tak hanya itu, Aplikasi ini dapat juga mengadukan perselisihan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat lain.

“Terkadang di dekat rumah ada masalah-masalah, nanti itu kita akan kerja sama dengan Bidang Kemanan da Ketertiban Masyarakat (Bidkamptimas) untuk dilakukan komunikasi,” jelasnya.

Alimin menambahkan, meskipun tidak ada laporan dari masyarakat, pihaknya akan tetap melakukan penyisiran di wilayah Kota Kendari, sehingga tercipta wilayah yang aman.

Berikut cara pendaftaran Aplikasi E-Linmas.

1. Unduh Aplikasi E-Linmas melalui Play Store atau Apple App Store

2. Lakukan registrasi dengan mengisi mulai nama lengkap, email, nomor Telpon, NIK, password kemudian ketik ulang password

3. Setelah memiliki akun pengguna dapat login (Masuk) dengan mengisi terlebih dahulu username/NIK yang telah ada dan password

4. Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengaduan di aplikasi tersebut.*(NV)

 

Editor:NZ