TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kesatuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari menggelar Operasi Patuh Anoa 2022 selama 14 hari, mulai hari ini sampai 26 juni mendatang serta beberapa sasaran dan denda yang akan dikenakan.
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri mengatakan, Operasi ini dilaksanakan untuk menertipkan masyarakat dalam berlalu lintas untuk menghindari angka kecelakaan dan pelanggaran.
“Dengan adanya operasi ini ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas semakin teratur dan tidak melanggar,” Kata Rudika, Senin (13/6/2022).
Sementara itu, operasi kali ini pihaknya akan menyasar pengendara yang melanggar lalu lintas bersifat kasat mata di jalan raya, seperti tidak memakai helem, melawan arus, menerobos lalu lintas, berbonceng tiga, knalpot bogar dan bermain Hp sambil berkendara.
“Selama operasi, personel Sat Lantas Polresta Kendari akan lebih mengedepankan upaya preventif dan pendekatan terhadap masyarakat, Sedangkan untuk penegakkan hukum sifatnya selektif prioritas artinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka lantas akan ditindak dengan tilang,” Imbuhnya.
Adapun sasaran Operasi Patuh Anoa 2022
1. Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)
2. Kendaraan gunakan rotator (denda Rp 250 ribu)
3. Balap liar (denda Rp 3 juta)
4. Melawan arus (denda Rp 500 ribu)
5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)
6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)
7. Menggunakan kendaaraan tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)
8. Sepeda motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)
Dewa/ Teramedia.id