Hukum & KriminalNews

Polisi Ungkap Kasus Penikaman di Pelabuhan Perikanan Kendari, Pelaku Ditangkap

1003
×

Polisi Ungkap Kasus Penikaman di Pelabuhan Perikanan Kendari, Pelaku Ditangkap

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Seorang pria berinisial WA (33), warga Kelurahan Puday yang berprofesi sebagai nelayan, berhasil diamankan polisi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.

Kasus tersebut bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban berinisial BA (29) yang juga bekerja sebagai nelayan. Perselisihan terjadi saat keduanya berada di kawasan tempat aktivitas jual beli ikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (26/8/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.

 

Saat itu, pelaku datang ke ruangan higienis untuk mengambil ikan. Korban kemudian menegur pelaku. Teguran tersebut kemudian memicu adu mulut hingga berujung pada kontak fisik.

Pelaku disebut sempat memegang dan mendorong bagian leher korban. Korban kemudian membalas dengan memukul pelaku pada bagian kepala. Keduanya lalu terlibat perkelahian.

Dalam perkelahian tersebut, pelaku kemudian mengeluarkan pisau cutter yang disimpan di dalam kantong jaketnya. Senjata tajam itu digunakan untuk menyerang korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka robek, yakni pada pelipis kanan, lengan kiri, dan bagian punggung. Korban kemudian melarikan diri menuju kapal untuk menyelamatkan diri.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau melalui penanganan penyidik menegaskan bahwa polisi bergerak setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan,” demikian keterangan yang disampaikan dalam penanganan perkara tersebut.

 

Pelaku akhirnya diamankan di kawasan Jalan Pembangunan No. 1, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau cutter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, WA mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau cutter.

Polisi menyebut perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian karena perselisihan yang bermula dari persoalan di lokasi aktivitas perikanan tersebut berakhir dengan penggunaan senjata tajam dan mengakibatkan korban mengalami beberapa luka.(*)

 

Editor:NZ