Hukum & KriminalNews

Diduga Pelaku “Begal Payudara”, Driver Ojol di Kendari Ditangkap Polisi

790
×

Diduga Pelaku “Begal Payudara”, Driver Ojol di Kendari Ditangkap Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, Kendari – Tim URC Buser 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana seksual secara fisik terhadap sejumlah perempuan yang terjadi di Kota Kendari. Seorang pria berinisial RI (38), yang berprofesi sebagai driver Maxim, diamankan polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Kompleks BTN Surya Mas.

RI diamankan pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 13.00 Wita. Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku, kemudian membawanya ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini kemudian berkembang setelah penyidik mengaitkan tersangka dengan empat pengaduan sebelumnya yang memiliki pola dan ciri-ciri pelaku serupa.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penyidik menemukan adanya keterkaitan antara tersangka dengan sejumlah laporan atau pengaduan yang sebelumnya diterima kepolisian.

 

Peristiwa yang menjadi dasar laporan terjadi sekitar pukul 18.10 Wita setelah korban berinisial A (24) selesai jogging di kawasan Kompleks BTN Surya Mas, Kota Kendari.

Saat itu, korban berjalan seorang diri dengan menggunakan headset. Kondisi kompleks disebut sedang sepi.

Ketika korban sedang berjalan, sebuah sepeda motor datang dari arah belakang dan bergerak mendekati sisi kanan korban. Pengendara kemudian diduga melakukan tindakan seksual secara fisik dengan memegang dan meremas bagian payudara korban.

Korban yang terkejut kemudian berteriak dan menangis. Pelaku langsung menjauh dan meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Meski dalam kondisi panik, korban disebut masih sempat mengenali ciri-ciri pengendara dan nomor polisi kendaraan yang digunakan.

Korban selanjutnya menghubungi ayahnya dan meminta untuk dijemput. Setelah menceritakan kejadian yang dialaminya, ayah korban yang juga berprofesi sebagai driver Maxim berupaya mencari informasi mengenai identitas pengendara tersebut.

Informasi tersebut kemudian mengarah kepada RI.

Setelah RI dibawa ke Polresta Kendari, penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterangannya.

Dari proses pemeriksaan tersebut, polisi menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Penyidik kemudian mencocokkan keterangan serta ciri-ciri tersangka dengan empat pengaduan sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan tindakan serupa.

Hasil pendalaman menunjukkan adanya kesamaan ciri-ciri pelaku. Dalam pemeriksaan, tersangka juga disebut mengakui telah melakukan perbuatan serupa sebagaimana yang terdapat dalam pengaduan-pengaduan sebelumnya.

Kompol Welliwanto Malau menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih dilakukan oleh penyidik untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

 

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterkaitan tersangka dengan pengaduan-pengaduan sebelumnya. Penyidik akan memproses perkara ini sesuai dengan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kompol Welliwanto Malau.

 

Atas perbuatannya, RI disangkakan dengan ketentuan Pasal 414 ayat (1) huruf b atau Pasal 414 ayat (1) huruf a KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 127 KUHP.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindakan seksual yang dilakukan tersangka terhadap sejumlah perempuan di Kota Kendari.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga tidak hanya terkait dengan satu kejadian, melainkan juga memiliki keterkaitan dengan sejumlah pengaduan lain yang memiliki pola serupa.(*)

 

Editor:NZ