Hukum & KriminalNews

Polisi Amankan Remaja 17 Tahun, Diduga Terlibat Persetubuhan terhadap Anak di Kendari

883
×

Polisi Amankan Remaja 17 Tahun, Diduga Terlibat Persetubuhan terhadap Anak di Kendari

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Tim BUSER 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Remaja berinisial M, warga Kecamatan Kendari Barat, diamankan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga korban membawa terduga pelaku ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga terhadap anak yang diduga sebagai pelaku dilakukan penangkapan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Welliwanto Malau.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di sebuah rumah di kawasan BTN Cempaka, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban berada di kamar tantenya. Terduga pelaku kemudian memanggil korban untuk ikut bersamanya. Setelah korban menolak, terduga pelaku diduga menarik tangan korban menuju ruang tamu.

Di ruang tamu, terduga pelaku disebut sempat menawarkan telepon seluler kepada korban untuk menonton video. Namun, korban menolak dan menangkis telepon seluler tersebut hingga terjatuh.

Terduga pelaku kemudian diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban di sofa ruang tamu. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami rasa sakit.

Setelah kejadian, terduga pelaku diduga meminta korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku setelah yang bersangkutan dibawa pihak keluarga korban ke Polresta Kendari.

“Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Welliwanto.

Terduga pelaku diketahui masih berusia 17 tahun. Karena itu, meskipun perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana serius, proses hukum terhadapnya tetap mengacu pada ketentuan peradilan anak.

Polisi menyatakan perkara tersebut diproses setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut kini ditangani Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari yang berkantor di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)

 

Editor:NZ