Hukum & KriminalNews

WNA Asal Turki Diamankan Polresta Kendari Terkait Dugaan KDRT di Kendari

678
×

WNA Asal Turki Diamankan Polresta Kendari Terkait Dugaan KDRT di Kendari

Share this article

KENDARI, TERAMEDIA.ID – Pertengkaran pasangan di sebuah rumah di kawasan BTN Pratama King Adam, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, berujung pada dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial NA akhirnya diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap perempuan yang merupakan pasangannya.

 

Kasus tersebut bermula ketika korban menemukan foto NA bersama seorang perempuan lain yang tersimpan di dalam dompet terduga pelaku.

Temuan tersebut kemudian memicu pertengkaran antara korban dan NA. Dalam pertengkaran itu, NA disebut menjelaskan bahwa perempuan yang berada dalam foto tersebut merupakan perempuan sewaan.

Namun, penjelasan tersebut tidak dipercaya oleh korban sehingga pertengkaran kembali terjadi dan kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Setelah kejadian, terduga pelaku diamankan oleh pihak keluarga korban bersama petugas piket Pamapta. NA kemudian dibawa ke Piket Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau dalam keterangannya menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Terduga pelaku telah diamankan dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.”Ungkapnya ( 6/9/2026)

 

Polisi selanjutnya melakukan penanganan perkara berdasarkan laporan dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyelidikan. Dalam perkara ini, NA disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pasal tersebut mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga serta ancaman pidana bagi pelakunya.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap terduga pelaku masih ditangani oleh Satreskrim Polresta Kendari. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.(*)

 

Editor:NZ