NewsMetro

Perkuat Ketahanan Pangan, DPRD Sahkan Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan

×

Perkuat Ketahanan Pangan, DPRD Sahkan Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI — DPRD Kota Kendari resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi yang berlangsung pada Sabtu (29/11/2025). Regulasi ini disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi DPRD sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan Kota Kendari di tengah ancaman kerentanan pangan dan fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, dalam laporannya menegaskan bahwa seluruh fraksi sepakat menerima raperda ini untuk ditetapkan menjadi perda. Ia menyampaikan bahwa pembentukan regulasi tersebut telah melalui proses diskusi dan kajian yang panjang, melibatkan komisi terkait, OPD pelaksana, serta tim akademik penyusun naskah akademik.

“Seluruh fraksi DPRD Kota Kendari sepakat menerima dan menyetujui perda ini sebagai langkah penting dalam memperkuat ketahanan daerah,” ungkap Rajab. Ia menambahkan bahwa keberadaan perda ini akan menjadi pedoman pemerintah dalam memastikan penyelenggaraan cadangan pangan yang lebih profesional, terukur, dan bertanggung jawab. “Penyelenggaraan cadangan pangan harus dikelola secara profesional dan akuntabel agar benar-benar mampu melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan,” katanya.

Rajab juga mengungkapkan bahwa selama pembahasan, sejumlah kritik dan koreksi dari fraksi-fraksi muncul untuk memperkuat regulasi tersebut. Menurutnya, dinamika pembahasan menjadi bagian dari proses penyempurnaan perda agar benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dalam pendapat akhirnya memberikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen menghadirkan regulasi yang memperkuat fondasi ketahanan pangan daerah. Ia menegaskan bahwa perda ini adalah pijakan penting untuk memastikan ketersediaan pangan yang aman dan mencukupi dalam berbagai kondisi.

“Perda ini menjadi dasar penting bagi kita dalam memastikan ketersediaan pangan yang aman, cukup, dan terkelola dengan baik, terutama saat menghadapi kondisi darurat seperti bencana atau gejolak harga,” ujar Wali Kota. Ia juga menekankan bahwa tujuan utama keberadaan cadangan pangan adalah memastikan seluruh warga, termasuk kelompok rentan, tidak mengalami kekurangan pangan. “Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada masyarakat Kota Kendari yang mengalami kerawanan pangan, sekaligus memperkuat fondasi kemandirian dan ketahanan pangan daerah,” tambahnya.

Dengan disahkannya perda ini, Pemerintah Kota Kendari bersama OPD teknis akan mulai menyiapkan langkah implementasi, termasuk aturan turunan, mekanisme pengawasan, serta tata kelola penyimpanan dan distribusi cadangan pangan. Pemerintah berharap hadirnya regulasi ini dapat menjaga stabilitas pasokan pangan sekaligus memberi perlindungan bagi masyarakat yang berpotensi terdampak kondisi krisis.(MW)

 

Editor:NZ