NewsDaerah

KPU Kolut Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II

71
×

KPU Kolut Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II

Share this article

TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II, tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kolut, Rabu (02/07/2025).

Dalam rekapitulasi tersebut, KPU Kolut menetapkan data sementara dengan total pemilih sebanyak 95.699 pemilih yang terdiri dari 48.217 laki-laki dan 47.482 perempuan yang tersebar di 15 kecamatan dan 133 Desa/Kelurahan.

“Ini data yang dari KPU RI masih ada yang belum kita identifikasi, jadi baru sampai di pindah keluar DPT. Per hari ini, baru pindah keluar DPT yang telah kita identifikasi, jadi pada saat pleno berikutnya mungkin data ini kita sudah real semua,” ungkap Ketua KPU Kolut, Nurgalia.

Dalam pleno tersebut juga terungkap adanya selisih sekira 4.000 data, antara KPU dan Dinas Dukcapil. Kepala Dinas Dukcapil Kolut, Buhari, menjelaskan bahwa data wajib KTP hasil perekaman hingga Desember 2025 mencapai 99.994 jiwa. Selisih tersebut disebabkan oleh perbedaan sumber data dan metode pencatatan.

“Dukcapil mulai merekam sejak usia 16 tahun, sementara KPU menarik data dari usia 17 tahun. Selain itu, ada juga data warga yang kini menjadi anggota TNI dan Polri, sehingga tidak masuk dalam DPT,” bebernya.

Dari data pemilih yang dihimpun KPU, sebanyak 2.471 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Angka ini baru mencakup pemilih yang diketahui pindah keluar, baik antar kecamatan maupun ke luar daerah. *(AF)