TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang pemuda berinisial HL (24) Tahun diamankan warga usai mengambil pesanan paket sabu yang disimpan disebuah rumah warga, yang berada di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 20.00 wita.
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak, yang didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Hamka membenarkan kejadian tersebut.
Lanjut Jupen, Kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat Info dari masyarakat bahwa ada seseorang pria yang diamankan karena diduga akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.
Dengan adanya informasi tersebut, Anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung menindak lanjuti, kemudian petugas tiba ditempat penangkapan dan langsung melakukan interogasi serta penggeledaan terhadap HL, yang diamankan sebelumnya oleh warga.
“Kemudian dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 5 (lima) saset plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu, dengan berat bruto 5,64 (lima koma enam puluh empat) gram,” ungkap Jupen Saat Konferensi Pers. Senin (20/6/2022).
Lanjut Kompol Jupen, petugas juga mengamankan satu unit ponsel, sim card milik pelaku, yang diduga digunakan berkomunikasi untuk melakukan transaksi narkoba.
“selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” Imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup.
Dewa/ Teramedia.id