NewsMetro

Wali Kota Kendari Dukung Program Kejaksaan, e-Pas Kecil Nelayan Mulai Dituntaskan

7
×

Wali Kota Kendari Dukung Program Kejaksaan, e-Pas Kecil Nelayan Mulai Dituntaskan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Kendari mulai mendorong percepatan kepemilikan e-Pas Kecil bagi nelayan. Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan 27 sertifikat e-Pas Kecil kepada kelompok nelayan di Ruang Terbuka Publik (RTP) Papalimba, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 itu menjadi momentum memperkuat pelayanan publik bagi masyarakat pesisir Kota Kendari.

Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan yang dinilai memberikan manfaat langsung bagi nelayan. Menurutnya, e-Pas Kecil bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada nelayan saat menjalankan aktivitas di laut.

“Penyerahan sertifikat e-Pas Kecil bagi nelayan di Kota Kendari bukan sekadar penyerahan dokumen, tetapi merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk menghadirkan pelayanan, kepastian administrasi, serta perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat nelayan,” ujar Siska.

Ia mengungkapkan, Kota Kendari memiliki 438 nelayan pemilik kapal. Namun, sebelum penyerahan kali ini, baru 14 nelayan yang telah memiliki e-Pas Kecil. Dengan tambahan 27 sertifikat, masih terdapat 397 nelayan yang perlu difasilitasi.

Siska memastikan Pemkot Kendari akan melanjutkan sinergi dengan KSOP Kelas II Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari agar program tersebut tidak berhenti pada penyerahan perdana.

“Masih ada tugas kita 397 yang harus kita tuntaskan. Nanti kita bekerja sama dengan KSOP dan tentu mesti ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kendari agar program ini tidak berhenti, tetapi terus berlanjut,” tegasnya.

Menurut Siska, kepemilikan e-Pas Kecil memberikan sejumlah manfaat bagi nelayan. Selain menjadi bukti legalitas dan kepemilikan kapal, dokumen tersebut juga dapat mendukung akses nelayan terhadap BBM bersubsidi. Legalitas kapal juga dapat menjadi salah satu dokumen pendukung ketika nelayan membutuhkan pembiayaan dengan menjadikan kapal sebagai aset atau agunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlindungan nelayan juga diperkuat melalui program jaminan sosial. Pada 2026, Pemerintah Kota Kendari mengalokasikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 nelayan.

“Dengan kata lain, semua pemerintah sudah memperhatikan, meng-cover. BPJS Kesehatan juga sudah. Di Kota Kendari 99 persen BPJS Kesehatan masyarakat kita sudah ter-cover,” kata Siska.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Sugeng Riyanta mengatakan program e-Pas Kecil merupakan bagian dari upaya Kejaksaan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menegaskan, peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial, tetapi juga diarahkan pada kegiatan sosial yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Tidak usah besar, hal kecil tapi itu dibutuhkan oleh rakyat kita, masyarakat kita. Yang penting diniati dengan kebaikan dan tolong diniati ibadah. Khoirunnas anfa’uhum linnas, sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain,” ujar Sugeng.

Menurutnya, e-Pas Kecil merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat. Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat mendorong percepatan pemenuhan administrasi yang menjadi syarat masyarakat untuk memperoleh hak-haknya.

Sugeng bahkan meminta program tersebut diperluas ke seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Ia menargetkan seluruh nelayan pemilik kapal di Kota Kendari dapat memiliki e-Pas Kecil pada tahun depan.

“Kendari 300 sekian, Pak KSOP beres ya? Nah, beres. Kita saksikan bersama,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Azi Tyawardhana menjelaskan, program tersebut bermula dari komunikasi pihaknya dengan KSOP Kelas II Kendari terkait sertifikasi kapal nelayan.

Dari komunikasi tersebut diketahui bahwa kapal-kapal kecil milik nelayan juga membutuhkan sertifikasi.

“Legalitas itu penting untuk mendukung berbagai kebutuhan, termasuk akses BBM bersubsidi dan kemungkinan pemanfaatan kapal sebagai agunan pembiayaan,” katanya.

Kejari Kendari kemudian berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Kendari, kelompok nelayan dan KSOP Kelas II Kendari hingga akhirnya 27 e-Pas Kecil dapat direalisasikan dan diserahkan kepada nelayan.

Salah seorang nelayan penerima, Rizal Daeng Rasyid, menyambut baik bantuan tersebut. Ia berharap e-Pas Kecil dapat memudahkan nelayan memperoleh BBM bersubsidi.

“Semoga dengan Pas Kecil ini kami bisa mendapatkan BBM bersubsidi,” ungkapnya.

Dengan penyerahan 27 e-Pas Kecil, Pemerintah Kota Kendari dan Kejaksaan kini mulai menuntaskan pekerjaan yang lebih besar, yakni memfasilitasi ratusan nelayan lainnya. Kolaborasi dengan KSOP dan instansi terkait diharapkan mampu memastikan seluruh nelayan pemilik kapal di Kota Kendari memperoleh legalitas kapal sekaligus akses terhadap layanan dan perlindungan yang menjadi hak mereka.(SM)