NewsMetroPolitik

TPS 08 Kemaraya Kendari Bakal Laksanakan PSU, Ada Dua DPK Tak Registrasi dan Isi Daftar Hadir Sebabkan Surat Suara Lebih

711
×

TPS 08 Kemaraya Kendari Bakal Laksanakan PSU, Ada Dua DPK Tak Registrasi dan Isi Daftar Hadir Sebabkan Surat Suara Lebih

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- TPS 08 Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

PSU dilakukan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Gubernur dan Wakil Gubernur, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Komisioner KPU sekaligus Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan La Ode Hermanto menyebut.

Dasar pelaksanaan PSU di TPS 08 karena terdapat lebih dari satu orang yang tidak memiliki hak mencoblos di TPS itu.

PSU dilaksanakan atas rekomendasi KPU Kota Kendari kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kendari Barat.

“Dari unsur pelakunya memang lebih dari satu, menggunakan hak pilih di TPS,” ungkap Hermanto.

Bersadarkan penelusuran KPU dan Bawaslu Kota Kendari, dua orang yang tidak memiliki hak memilih tersebut merupakan daftar pemilih khusus (DPK) yang berdomisili dan memiliki KTP elektronik.

Namun, pada saat hendak memilih di TPS 08 tidak melakukan registrasi dan menuliskan daftar hadir, sehingga jumlah surat suara yang masuk ke kotak suara menjadi lebih.

“Seharusnya singkron jumlah pengguna hak pilih disandingkan dengan daftar hadir harus sama,” jelasnya.

Sementara, untuk kasus di TPS 08 Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari tidak dilakukan PSU, sebab tidak memenuhi kriteria penyelenggaraan pemungutan suara ulang.*(NV)

 

Editor:NZ