NewsMetro

Mulai 21 Agustus, 7.416 ASN Kendari Wajib Setor 2 Kg Sampah Tiap Bulan

37
×

Mulai 21 Agustus, 7.416 ASN Kendari Wajib Setor 2 Kg Sampah Tiap Bulan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mengambil langkah baru dalam menggerakkan pengelolaan sampah dari lingkungan aparatur. Mulai 21 Agustus 2026, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari diwajibkan mengumpulkan dan menyetorkan sedikitnya 2 kilogram sampah anorganik setiap bulan.

Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran saat memimpin apel ASN, Selasa (18/8/2026).

Instruksi itu merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah.

Siska mengatakan, kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali, mulai dari dirinya sebagai wali kota hingga jajaran pemerintahan di tingkat bawah. Sampah yang dikumpulkan berupa material anorganik seperti plastik, kertas dan kardus.

“Mulai tanggal 21 Agustus 2026, seluruh ASN tanpa terkecuali, mulai dari Wali Kota sampai ke tingkat bawah, wajib menyetorkan sampahnya 2 kg dalam waktu sebulan,” kata Siska.

Setoran sampah dilakukan setiap Jumat di Bank Sampah Balai Kota Kendari yang berada di belakang kompleks perkantoran. Dengan mekanisme tersebut, ASN tidak hanya diarahkan untuk memilah sampah, tetapi juga ikut mendorong sampah memiliki nilai ekonomi.

Siska menjelaskan, Pemkot Kendari telah bekerja sama dengan perusahaan yang akan membeli sampah yang dikumpulkan ASN. Hasil penjualan tersebut menjadi bagian dari konsep ekonomi sirkular yang ingin dikembangkan pemerintah daerah.

Program ini menyasar sekitar 7.416 ASN. Jika seluruhnya memenuhi kewajiban 2 kilogram setiap bulan, maka potensi sampah anorganik yang terkumpul mencapai lebih dari 14 ton per bulan.

Bagi Siska, kebijakan tersebut bukan semata-mata persoalan target pengumpulan sampah. Lebih jauh, ASN diharapkan menjadi contoh sebelum pemerintah meminta masyarakat melakukan hal serupa.

Selama ini, Pemkot Kendari telah mendorong masyarakat memilah sampah dari rumah, termasuk memisahkan sampah organik, anorganik hingga sampah B3. Karena itu, menurut Siska, pemerintah harus terlebih dahulu menunjukkan praktik nyata di lingkungan kerjanya.

“Kita yang mengeluarkan instruksi, kita yang mengeluarkan imbauan, tetapi kita yang tidak melaksanakan,” ujarnya.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan, Pemkot Kendari telah membentuk tim khusus penanganan sampah. Tim tersebut melibatkan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Kepala DLHK, Kepala BKPSDM, Inspektur, Kabag Ekonomi, Kabag Umum dan sejumlah perangkat daerah terkait.

Siska berharap kebijakan tersebut diterima dan dijalankan seluruh ASN dengan kesadaran. Menurutnya, perubahan perilaku dalam menangani sampah harus dimulai dari lingkungan pemerintahan sebelum diperluas kepada masyarakat.

Selain isu lingkungan, Siska mengingatkan jajaran kecamatan dan kelurahan untuk tidak mengabaikan pelayanan publik. Camat dan lurah diminta mengaktifkan perangkat kelurahan serta memperkuat koordinasi dengan RT/RW dan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.

Ia juga mendorong rapat koordinasi lintas sektor dilakukan secara rutin, termasuk setiap Jumat jika diperlukan, sehingga berbagai persoalan masyarakat dapat segera diketahui dan ditangani.

Di akhir arahannya, Siska mengapresiasi kekompakan ASN Pemkot Kendari. Ia menilai sinergi seluruh jajaran menjadi modal penting agar berbagai program pemerintah daerah dapat berjalan maksimal.

“Peliharalah sinergitas kita, kekompakan kita,” pesan Siska.(SM)