NewsHukum & KriminalMetro

Tiga Kurir Pengedar Sabu Lintas Provinsi Diringkus Ditresnarkoba Polda Sultra

248
×

Tiga Kurir Pengedar Sabu Lintas Provinsi Diringkus Ditresnarkoba Polda Sultra

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus tiga kurir pengedar narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi di kota Kendari.

Wadir Narkoba AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, petugas Subdit II Dit Resnarkoba telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku tindak pidana narkotika dalam operasi tersebut.

“Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda, dua di antaranya berasal dari Sorong, Papua, yang membawa shabu dari Aceh, sementara satu orang lainnya adalah warga Sultra yang bertindak sebagai penampung shabu”, Kata AKBP Debby dalam keterangannya kepada awak media, Rabu 20 September 2023.

Lanjutnya menambahkan, dari dua dari pelaku tersebut berinisial SY (22) dan FA (22) yang membawa shabu dari Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan cara menyelundupkannya melalui bandara Halu Oleo.

“Setelah tiba di Kota Kendari, shabu kemudian diserahkan kepada AN (34), yang kemudian memecahkannya menjadi beberapa paket”, imbuhnya.

kemudian ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa shabu seberat 475 gram yang terbagi dalam 13 paket. Selanjutnya, kata Debby, barang bukti ini ditemukan di Desa Mendikonu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ini termasuk ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan peran dan pelanggaran yang mereka lakukan”, tutupnya.*(DW)