TERAMEDIA.ID ,KENDARI – Tim Satreskrim Polres Muna telah menangkap pelaku SD (36) di rumah bibinya yang berlokasi di Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (29/3) sekira pukul 23.30 WITA. Pelaku sempat buron setelah tega menganiaya istrinya sendiri berinisial L (26) dengan cara mengiris wajah istrinya dengan menggunakan silet,.
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra yang memimpin langsung penangkapan pelaku mengatakan, Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Muna dan akan di serahkan kepada Polres Konawe utara (Konut).
“dia tidak melawan waktu ditangkap, sekarang pelaku sudah kita amankan dan nanti akan kami serahkan kepada polres Konut untuk diproses lebih lanjut” ujarnya
sebelumnya, pelaku menganiaya istrinya di Desa Barasanga, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konut pada Minggu (27/3/2022) sekira pukul 01.00 WITA.
Saat kejadian, korban sedang tertidur, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menyayat wajah istrinya menggunakan silet sebanyak satu kali. Korban sempat melakukan perlawanan, namun hal tersebut justru membuat pelaku semakin membabi buta.
pelaku kembali menyayat bagian tubuh korban hingga sekujur tubuh korban penuh dengan luka sayatan. Beruntung korban sempat melarikan diri dan meminta pertolongan warga. Korban kemudian dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan saat ini korban telah dirujuk ke salah satu rumah sakit dikota Kendari untuk penanganan yang lebih intensif.
Dewa/ Teramedia.id
Suami Yang Mengiris Wajah Istrinya Menggunakan silet, di Tangkap Polisi di Muna
