NewsHukum & KriminalMetro

Seorang Pria Dibekuk Polisi Usai Siap Edarkan 43,74 Gram Sabu di Kendari

147
×

Seorang Pria Dibekuk Polisi Usai Siap Edarkan 43,74 Gram Sabu di Kendari

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil membekuk seorang pria berinisial AG (22) usai siap melakukan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 43,74 gram di Kota Kendari.

Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Budi Utomo Kota Kendari sering terjadi transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal SatResnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan pelaku usai mengambil barang bukti sabu di pinggir jalan,” Ujar Jupen dalam konferensi persnya di Mapolresta Kendari, Jumat (25/11/2022).

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti 104 paket narkoba jenis sabu dengan berat 43,74 gram.

“Dari hasil penggeledahan pada pakaian badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 104 saset plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 43.74 gram, yang diantaranya 1 paket terbungkus dengan polongan sedotan plastik, dan 2 sendok sabu, di dalam tas pelaku,” bebernya.

Lanjutnya, Selain barang bukti narkotika, ditemukan juga barang bukti non narkoba di kediaman pelaku yakni 2 bungkus saset bening kosong, 1 buah timbangan digital yang berada di belakang pintu rumah, 1 unit handphone merk Oppo.

“Setelah itu tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor SatResnarkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka menerima paket tersebut dari seorang lelaki berinisial BR dengan Berat 40 Gram, dengan cara ditempelkan di pinggir jalan Chairil Anwar Kelurahan Wuawua Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.

Dan atas perintah lelaki BR membagi 40 Gram tersebut, menjadi 110 paket sabu.

“Tersangka mengaku bahwa sudah 4 kali menerima paket sabu dari lelaki BR dengan imbalan seratus ribu rupiah apabila berhasil mengedarkan 1 gram sabu dari BR,” Ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Dewa/ Teramedia.id