NewsHukum & KriminalMetro

Seorang DPO Kasus Pembunuhan 2021 Berhasil Ditangkap Polisi

357
×

Seorang DPO Kasus Pembunuhan 2021 Berhasil Ditangkap Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang pria berinisial RN (32) yang Sempat masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) selama Satu Tahun atas kasus penganiyaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya berhasil ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Minggu (18/9/2022), sekitar pukul 18.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan, jadi korbannya Bernama Muhammad Zakaria (15), kejadian tersebut pada tahun lalu tepatnya pada hari Sabtu (20/03/2021) sekitar pukul 01.00 wita. Pelaku dan rekan – rekannya datang ke Hotel Green, jalan AH. Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Lanjut Fitrayadi, Kemudian korban yang sudah berada didalam kamar hotel di panggil keluar oleh dari hotel tersebut. Saat berada disamping Hotel Green pelaku kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukuli dan menikam korban pada bagian pinggangnya pada sebelah kanan dengan 3 tusukan.

“Atas kejadian naas itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk di lakukan tindakan media dan sudah mengalami luka-luka cukup parah. Namun korban akhirnya meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 2021 sekitar pukul 07.00 wita,” Ujar Fitrayadi dalam keterangannya, Senin (19/09/2022).

Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan ini juga menuturkan, sementara untuk motif dari penganiayaan tersebut di picu karena persoalan sewa rental mobil yang tidak dibayar oleh korban di tempat kerja pelaku.

“Korban bersama teman – temannya rental mobil pada tempat kerja tersangka namun tidak di bayar. Dalam keadaan mabuk. Tersangka dan temannya menemukan korban di hotel Green lalu terjadilah penganiayaan tersebut sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” bebernya.

Ia juga menambahkan, untuk tersangka RN merupakan DPO Polresta Kendari sejak tanggal 20 Maret 2021. Sementara untuk tersangka lain terlebih dahulu telah di tangkap dan telah dilakukan Tahap II ke Kejari Kendari.

“Dan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2014 ttg perub. atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Dewa/ Teramedia.id

11 Pejabat Berebut 4 Kursi Kepala OPD, Pemkot Kendari Uji Visi dan Integritas Kandidat KENDARI – Persaingan menuju kursi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Kendari mulai mengerucut. Sebanyak 11 pejabat mengikuti seleksi untuk mengisi empat jabatan strategis yang selama ini masih lowong. Seleksi tersebut tidak hanya menjadi ajang adu rekam jejak, tetapi juga panggung bagi para kandidat untuk memaparkan visi kepemimpinan mereka. Tahapan wawancara yang digelar Kamis (9/4/2026) dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, di ruang rapat Sekda. Empat posisi yang diperebutkan yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Di posisi BKAD, tiga nama yang bersaing adalah La Ode Marfin Nurjan, Inand Irojasa, dan Ivan Eka Hadianto Maasy. Sementara pada kursi Kepala Dinas PUPR, kandidat yang bertarung yakni Ivan Eka Hadianto Maasy, Muhammad Jayadi, dan Muhammad Azwar Kurdin. Untuk Badan Riset dan Inovasi Daerah, peserta seleksi terdiri dari Seko Kaimuddin Haris, Zulkarnaim, dan Santiwati. Sedangkan jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah diikuti oleh Rukmana, Machlil Rusmin, dan Eni Misni Arwati. Kepala BKPSDM Kota Kendari, Alfian, Jumat (10/4/2026) menyebutkan, seluruh peserta yang kini mengikuti wawancara telah melewati tahapan administrasi dan uji kompetensi. Artinya, kandidat yang tersisa merupakan figur-figur yang dinilai layak secara awal untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Dalam proses wawancara, panel penguji menggali lebih dalam kemampuan manajerial, pengalaman birokrasi, hingga gagasan strategis yang ditawarkan masing-masing peserta. Pendekatan ini menjadi bagian dari penerapan manajemen talenta yang mulai diperkuat di lingkup Pemkot Kendari. Amir Hasan menegaskan, seleksi ini bukan sekadar mengisi kekosongan jabatan, tetapi memastikan roda pemerintahan dijalankan oleh figur yang tepat. “Kita ingin memastikan setiap kandidat tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga punya visi yang jelas, integritas, dan komitmen terhadap pelayanan publik,” ujarnya. Menurutnya, sistem manajemen talenta menjadi instrumen penting untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan berbasis kinerja. Melalui sistem ini, promosi jabatan dilakukan secara lebih objektif dan transparan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Kendari membangun kultur kerja yang kompetitif di kalangan aparatur sipil negara. Setiap ASN didorong untuk terus meningkatkan kapasitas diri karena peluang menduduki jabatan terbuka berdasarkan kemampuan. Dengan seleksi yang ketat, pemerintah berharap pejabat yang terpilih nantinya mampu langsung bekerja dan memberikan dampak nyata, terutama dalam mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas layanan publik di Kota Kendari.
News