Hukum & KriminalNews

Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Ditangkap Usai Curi AC Ruko di Kendari

48
×

Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Ditangkap Usai Curi AC Ruko di Kendari

Share this article

TERAMEDIA.ID, Kendari – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah ruko di Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Seorang pelaku berinisial BA (28) diamankan setelah aksinya diketahui langsung oleh pemilik ruko.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku yang merupakan warga Jalan Jati Raya, Kelurahan Wawonggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, diamankan setelah sebelumnya dibawa oleh masyarakat ke Mapolresta Kendari.

Korban dalam kasus ini adalah SY (38), warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kejadian bermula saat korban mendapat informasi dari tetangganya yang melihat seseorang mencurigakan sedang mengangkat tangga di sekitar ruko miliknya.

Sekitar pukul 18.44 Wita, korban tiba di lokasi dan mendengar suara seseorang yang sedang membongkar unit pendingin udara (AC) yang terpasang di dalam ruko. Menyadari aksinya diketahui, pelaku berusaha melarikan diri. Namun korban langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari segera melakukan proses penyelidikan dan mengamankan pelaku di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, BA mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya yang berinisial STIK alias Hendrik dan NIJO alias Arifin. Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di lokasi yang sama.

Menurut pengakuan pelaku, mereka telah merencanakan aksi tersebut sejak siang hari. Ketiganya kemudian menuju lokasi menggunakan mobil milik salah satu pelaku. Setibanya di tempat kejadian, STIK masuk ke dalam ruko melalui jendela dan melepas AC indoor. Sementara BA bertugas memegang serta mengangkat tangga untuk membantu proses pencurian. Adapun NIJO berperan mengantar para pelaku ke lokasi dan memantau situasi sekitar.

Setelah berhasil melepas AC indoor, para pelaku juga mengambil AC outdoor milik korban. Barang hasil curian kemudian diangkut menggunakan mobil dan selanjutnya dijual kepada seseorang yang dikenal para pelaku.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut, yakni satu unit obeng, satu kunci pas, satu kunci Inggris, dan satu kunci L.

Berdasarkan hasil penyelidikan, BA diketahui merupakan seorang residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda. Catatan kriminalnya meliputi kasus pembunuhan pada tahun 2015, pencurian dengan kekerasan atau begal pada tahun 2017, serta pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2023.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut serta menelusuri alur penjualan barang hasil kejahatan.(*AN)

Editor:NZ