TERAMEDIA.ID, Kota Kendari – Kepolisian Sektor Baruga mengamankan seorang lelaki lelaki berinisial MRK (22) disalah satu hotel di Kota Kendari, karena melecehkan seorang Mahasiswa Kesehatan berinisial R (21).
Dalam jumpa persnya, Kapolsek Baruga AKP I Gusti Komang Sulastra mengungkapkan, bahwa pelaku sempat melarikan diri selama dua bulan, hingga kemudian di tangkap saat berada di Desa Amokuni Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konsel, pada 19 Juni 2021.
“Si Pelaku Setelah melakukan pelecehan kepada korban, dia melarikan diri di Desa Amasara, yang merupakan kediaman orang tuanya,” ujar I Gusti, pada Senin 21 Juni 2021.
Lanjut Kapolsek perbuatan asusila yang dimaksud bermula ketika R dijemput oleh tersangka menggunakan mobil, dna meminta korban menemaninya untuk mengembalikan Hand Phone ke rumah orang tuanya.
“di perjalanan, pelaku merubah tujuan dan membawa korban ke sebuah hotel yang berada di Baruga. Setibanya di Hotel, pelaku memaksa korban untuk turun, namun korban menolak, disitulah pelaku memukul korban didalam mobil dan kembali memaksa untuk turun dari mobilnya,” jelas kapolsek.
Karena terus dipukul dalam mobil, korban yang tidak tahan lagi terpaksa menuruti permintaan pelaku untuk masuk ke dalam hotel. Bahkan pelaku sempat lakukan kekerasan memaksa dan menyeret korban untuk masuk kehotel.
Sesampainya di dalam hotel, pelaku melancarkan nafsunya dan memaksa korban untuk berhubungan badan, meski korban berontak beberapa kali. Namun tertekan karena pelaku terus melakukan kekerasan, akhirnya korban menuruti nafsu bejat pelaku.
Kini pelaku di amankan di Mapolsek Baruga, dan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.