Hukum & KriminalMetroNews

Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian di BRI Link, Residivis Diamankan

65
×

Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian di BRI Link, Residivis Diamankan

Share this article

TERAMEDIA.ID, Kendari – Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bersama Intelmob Satbrimob Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah lokasi BRI Link di wilayah hukum Polresta Kendari. Seorang pria berinisial SU (46) berhasil diamankan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 03.15 Wita.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Nambo, Kota Kendari, ditangkap setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait aksi pencurian yang dilakukannya. Penangkapan dilakukan di Jalan Abeli, Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Kasus yang diungkap berawal dari laporan korban berinisial AN (32), warga Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Berdasarkan laporan, seorang karyawan BRI Link berinisial NA meninggalkan konter untuk pergi ke kamar kecil yang berada di belakang ruko. Saat itu, pintu konter BRI Link dalam keadaan tidak terkunci, meski laci penyimpanan uang masih terkunci.

Ketika kembali, karyawan tersebut mendapati pintu konter dan laci penyimpanan uang telah terbuka. Uang modal BRI Link yang tersimpan di dalam laci diketahui telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus itu ke Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pencurian terjadi di sebuah BRI Link yang berlokasi di Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada 17 September 2025 sekitar pukul 11.30 Wita.

Dalam pemeriksaan, SU mengakui terlibat dalam aksi pencurian bersama rekannya berinisial HA. Keduanya mendatangi lokasi dan memanfaatkan situasi yang sepi. SU masuk ke dalam konter melalui pintu yang tidak terkunci dan mencabut sambungan CCTV. Setelah itu, HA masuk dan merusak laci penyimpanan uang sebelum mengambil sejumlah uang milik korban. Sementara SU bertugas mengawasi situasi dari atas sepeda motor.

Setelah berhasil membawa kabur uang hasil kejahatan, keduanya kembali ke rumah SU. Dari hasil pembagian uang, SU mengaku menerima bagian sebesar Rp8 juta.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membeli satu unit Smart TV Polytron 65 inci, speaker merek Paspro Polytron, serta kebutuhan pribadi lainnya. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga dibeli dari hasil tindak kejahatan sebagai barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Smart TV Polytron 65 inci, satu unit speaker Polytron, jaket berwarna krem yang digunakan saat beraksi, tas selempang berwarna cokelat, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi pencurian.

Dari hasil pendalaman, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di wilayah Kota Kendari. Selain itu, SU diketahui merupakan residivis kasus pencurian elektronik yang pernah terlibat perkara serupa pada tahun 2005 dan 2021.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lainnya.(*AN)