NewsHukum & KriminalMetro

Polresta Kendari Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus 23 Surat PCR Palsu

248
×

Polresta Kendari Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus 23 Surat PCR Palsu

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Setelah sepekan melakukan pengembangan kasus 23 surat PCR Palsu, Polresta kendari akhirnya mengungkap 1 tersangka yang berperan dalam membuat surat PCR palsu.

Dalam konfrensi persnya dihadapan wartawan (27/8/2021), Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengungkapkan bahwa 1 tersangka yang telah ditetapkan bernama Ilham, dengan modus memalsukan 2 tanda tangan dan stempel dalam surat hasil PCR palsu tersebut.

“kita tetapkan tersangka terhadap pemalsuan surat PCR sehubungan dengan kegagalan keberangkatan 23 calon mahasiswa ke jakarta pada tanggal 20 agustus yang lalu tersangka atas nama ilham kita tetapkan kita sidik pasal 263 ayat 1 dan pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Barang bukti yang kita sita 23 lembar surat PCR yang dipalsukan serta stempel dan HP” ucap Didik Erfianto.

Polisi masih akan melakukan pengembangan kasus ini, dan telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pihak rumah sakit bahteramas, dan koordinator pemberangkatan 23 mahasiswa yang tertahan keberangkatannya di badara haluoleo 20 agustus lalu akibat ditemukannya surat PCR palsu sebagai salah satu syarat keberangkatan penumpang peswat.

Redaksi/teramedia.id