TERAMEDIA.ID , KOTA KENDARI – Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku pencurian empat buah beterai tower pemancar Telkomsel di Jalan Komjen Muh. Yamin, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Dari 3 pelaku pncurian tersebut, polisi baru berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial BA, Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial RA dan AD melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Wakapolresta Kendari, Kompol Muhammad Alwi mengatakan dalam konferensi persnya. Ketiga pelaku ini beraksi pada malam hari sekira pukul 02.00 Wita dengan cara membobol pagar besi dan juga box tempat penyimpanan baterai, setelah berhasil, 4 buah baterai itu diangkut dengan menggunakan mobil.
Dari pengakuan pelaku, baterai Telkomsel yang dicuri tersebut akan dijual.
“karena perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara” jelas Alwi. (11/3/2022)
Dewa / Teramedia.id