NewsHukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pembusuran Warga di Kendari, Ternyata DPO Penganiayaan

167
×

Polisi Tangkap Pelaku Pembusuran Warga di Kendari, Ternyata DPO Penganiayaan

Share this article
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan Tim Resmob Polda Sultra mengamankan pria berinisial AA usai melakukan tindak pidana penganiayaan pembusuran.

 

Penangkapan terhadap tersangka AA yang merupakan warga Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, berlangsung sekira pukul 19.15 WITA, pada Jum’at (2/8/2024).

 

Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin mengungkapkan kronologi kejadian, awalnya korban melintas di jalan Suprapto menggunakan sepeda motor, tiba tiba terlapor melepaskan anak mata panah (busur) kearah korban dan mengenai pada bagian bokong sebelah kanan.

 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian bokong sebelah kanan,” ungkapnya, Sabtu (3/8/2024).

 

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Resmob Polda Sultra dan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan berhasil mengamankannya Di Jl. Anawai kec. Wua-wua Kota Kendari.

 

“Tkp di Jl. Imam bonjol kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, kota kendari,” sebutnya.

 

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, tersangka AA mengakui telah melakukan Pembusuran terhadap korban.

 

Lanjut ia menyampaikan bahwa, saat kejadian tersangka AA, bersama dengan S dan A yang dimana mereka bertiga melakukan konvoi mengarah ke alolama untuk melakukan penyerangan ke kelompok alolama dan setibanya di perempatan alolama, mereka bertiga langsung menghambur di seputaran simpang alolama.

 

“Kemudian AA langsung menarik busur dan melepaskannya mengarah korban yang sedang melintas dan mengenai pada bagian bokong sebelah kanan atas korban. Setelah melakukan aksinya mereka langsung meninggalkan Tkp,” ungkapnya.

 

Untuk diketahui AA juga merupakan Dpo dari kasus 351 di tahun 2023 Nomor : LP/8/343/X/2023/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA.

 

“Saat ini, AA telah diamankan di Polresta Kendari dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku adalah DPO kami selama ini, kasus penganiayaan,” tutupnya.*(DW)

editor:DN