TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari meringkus dua remaja pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan seorang pelajar di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tak sadarkan diri, Jumat (22/3/2024).
Kedua pelaku tersebut berinisial IRM (16) dan ZAM (17) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ANA (16) di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli pada 19 Maret lalu.
“Keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak atau kekerasan secara bersama-sama,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Dikatakan, kronologi kejadian ini bermula adanya ketersinggungan salah satu tersangka di aplikasi WhatsApp (WA).
Pada 19 Maret kemudian, korban diajak oleh sepupunya pergi ke Gedung Perikanan di Kelurahan Bungkutoko.
Saat tiba dilokasi, korban melihat di gedung kosong tersebut kedua tersangka dan juga teman-temannya telah datang lebih dulu.
“Kemudian korban diajak ke lantai dua, kemudian saat berada di lantai 2, tersangka kedua langsung memukulkan HP ke kepala korban kemudian tersangka pertama membuka rok sekolahnya kemudian mulai melakukan pemukulan terhadap korban hingga membuat korban tidak sadarkan diri dan terjatuh dilantai,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5,6 tahun.*(DW)
editor:DN