NewsMetro

Pemkot Kendari Terbitkan Surat Edaran Terkait Aturan Penyambut Tahun Baru 2025

232
×

Pemkot Kendari Terbitkan Surat Edaran Terkait Aturan Penyambut Tahun Baru 2025

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerbitkan surat edaran kepada seluruh pengurus masjid, melalui Camat dan Lurah untuk mengadakan zikir dan doa bersama pada saat malam pergantian tahun.

 

Zikir dan doa bersama dilakukan di masing-masing Masjid yang ada di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, setelah salat isya.

 

“Setelah salat isya, pada saat malam pergantian tahun nanti, untuk kita melakukan kembali zikir dan doa bersama,” ucap Pj. Wali Kota Kendari, Parinringi, Senin (30/12/2024).

 

Parinringi berharap, melalui zikir dan doa bersama itu, bisa menjadikan Kota Kendari semakin baik menyongsong tahun baru 2025.

 

“Mudah-mudahan memasuki awal tahun 2025 Kota Kendari semakin baik, dijauhkan dari segala yang tidak diinginkan, masyarakatnya bisa beraktivitas sebagaimana mestinya,” harapnya.

 

Dalam surat edaran itu juga, Pj. Wali Kota Kendari, mengimbau agar masyarakat merayakan malam pergantian tahun tanpa menggelar pesta kembang api dan petasan.

 

Segala aktivitas yang dilakukan di luar rumah untuk dihentikan sementara, diganti dengan kumpul-kumpul bersama keluarga.*(NV)

editor:DN