NewsMetro

Pemkot Kendari Perkuat Tata Kelola Pajak dan Retribusi, Kecamatan Dilibatkan Maksimalkan Potensi PAD

24
×

Pemkot Kendari Perkuat Tata Kelola Pajak dan Retribusi, Kecamatan Dilibatkan Maksimalkan Potensi PAD

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari terus melakukan berbagai langkah untuk memperkuat pendapatan daerah sebagai modal pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Salah satunya melalui sosialisasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PDRD yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Senin (8/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bapenda Kota Kendari itu menghadirkan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi serta jajaran kecamatan se-Kota Kendari. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan seluruh perangkat pelaksana memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan baru yang menjadi dasar pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Di tengah tuntutan pembangunan kota yang semakin kompleks, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Karena itu, keberadaan regulasi yang jelas dinilai penting untuk menciptakan sistem pemungutan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Plt Kepala Bapenda Kota Kendari, Rudi Agus Ariyadi Lakebo, mengatakan keberhasilan peningkatan PAD tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi. Dibutuhkan kerja sama seluruh perangkat daerah, termasuk pemerintah kecamatan yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha.

Menurutnya, Perda Nomor 6 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 3 Tahun 2024 telah memberikan arah yang lebih jelas mengenai mekanisme pemungutan pajak dan retribusi sehingga dapat menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaannya.

“Sinergi seluruh OPD dan kecamatan menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Ketika pelaksanaan aturan berjalan baik, maka manfaatnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik,” kata Rudi, Selasa (9/6/2026).

Selain memberikan pemahaman terkait substansi regulasi, forum tersebut juga menjadi wadah evaluasi terhadap berbagai kendala yang selama ini dihadapi di lapangan. Para peserta berdiskusi mengenai strategi peningkatan efektivitas pemungutan retribusi sekaligus upaya memperluas basis penerimaan daerah.

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah peluang kerja sama pemungutan retribusi dengan pihak ketiga guna meningkatkan efisiensi layanan. Selain itu, pemerintah juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pengangkutan sampah yang selama ini menjadi salah satu layanan retribusi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Tak hanya itu, pengembangan aplikasi Sistem Informasi Retribusi Daerah (SIRIDA) juga menjadi agenda penting untuk mendukung digitalisasi layanan. Melalui sistem yang lebih terintegrasi, proses pembayaran dan pelaporan diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.

Dalam pembahasan turut mengemuka usulan penambahan jam operasional layanan perbankan untuk pembayaran retribusi persampahan, khususnya di wilayah Kecamatan Kendari. Langkah ini dipandang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Pemerintah kecamatan juga didorong lebih aktif melakukan pendataan dan identifikasi potensi pajak baru yang berkembang di wilayah masing-masing. Dengan keterlibatan kecamatan, potensi penerimaan daerah yang selama ini belum terdata dapat dioptimalkan secara lebih maksimal.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Kendari berharap seluruh OPD dan kecamatan dapat segera menyesuaikan pola kerja sesuai ketentuan terbaru. Komitmen bersama itu diharapkan mampu menciptakan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih profesional, meningkatkan PAD secara berkelanjutan, serta memperkuat kapasitas daerah dalam membiayai pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kota Kendari.(SM)