Hukum & KriminalNews

Diduga Terlibat Pemerasan terhadap Perusahaan Tambang, Seorang DPO Diamankan Tim Gabungan Polresta Kendari

72
×

Diduga Terlibat Pemerasan terhadap Perusahaan Tambang, Seorang DPO Diamankan Tim Gabungan Polresta Kendari

Share this article

TERAMEDIA.ID, Kota Kendari – Tim gabungan Buser 77 Satreskrim dan Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap manajemen perusahaan pertambangan PT ST Nickel Resources.

Terduga berinisial LW (35), seorang wiraswasta yang diketahui menjabat sebagai Ketua Ormas Geranat. Ia diamankan pada Selasa, 1 Juni 2026, sekitar pukul 23.45 WITA setelah sebelumnya dilakukan pencarian oleh tim penyidik.

Menurut informasi kepolisian, kasus ini bermula pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan diduga melakukan pemalangan dan penghentian terhadap truk pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel Resources di kawasan Pertigaan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Pemalangan tersebut dilakukan dengan alasan kendaraan yang melintas diduga mengalami kelebihan muatan (overload).

Keesokan harinya, Rabu, 25 Maret 2026, pihak manajemen perusahaan dan perwakilan kelompok tersebut menggelar pertemuan untuk mencari solusi. Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan. Truk-truk pengangkut ore nikel milik perusahaan disebut masih ditahan, sementara komunikasi antara pihak kelompok dan manajemen perusahaan terus berlangsung.

Dalam laporan yang diterima penyidik, kelompok tersebut diduga mengancam akan terus menahan kendaraan perusahaan apabila tidak diberikan sejumlah uang secara rutin. Akibat tindakan tersebut, perusahaan mengaku mengalami kerugian material. Selain dugaan pemerasan dengan nilai uang tunai sebesar Rp29,8 juta, pemalangan juga disebut berdampak pada terhentinya operasional 29 unit truk hauling nikel.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang dinilai cukup, penyidik kemudian melakukan upaya pencarian terhadap terduga pelaku. LW akhirnya berhasil diamankan di sebuah kamar kos di kawasan Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Sementara lokasi penangkapan disebut berada di sekitar Jalan Budi Utomo, tepatnya di kawasan Cafe Eben Heazer, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp29.800.000 serta tangkapan layar yang diduga menunjukkan bukti transfer dana dari pihak perusahaan kepada terduga.

Penyidik juga mengungkap bahwa sebelumnya telah diamankan beberapa orang lain yang diduga terkait dalam perkara yang sama dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial D, AS, AFK, dan A.

Hingga kini, Satreskrim Polresta Kendari masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap peran masing-masing pihak serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.(*AN)

Editor:NZ