NewsMetro

Pembayaran PBB – P2 Kini Bisa Dilakukan Secara Digital di Kota Kendari, Begini Tata Cara Pembayarannya

1336
×

Pembayaran PBB – P2 Kini Bisa Dilakukan Secara Digital di Kota Kendari, Begini Tata Cara Pembayarannya

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkantoran (P2) melalui kanal digital, kini sudah bisa dilakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Launching pembayaran PBB – P2 secara digital ini, dilakukan Pemerintah Kota Kendari bersama pihak terkait, di Ruang Samaturu, Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (19/3/2025).

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, hingga RT dan RW se-Kota Kendari.

Digitalisasi dalam sektor pembayaran pajak ini memudahkan, sebab hanya dengan gawai, masyarakat sudah bisa membayar wajib pajak dimana saja, tanpa perlu ke Kantor Pajak.

Masyarakat cukup mengakses layanan pajak melalui virtual account (VA) yang didapat dari website ( https://e-pbb.kendarikota.go.id/nop/index).

Dimana, link tersebut dapat diakses oleh seluruh wajib pajak menggunakan smartphone atau telepon pintar.

Kemudahan dalam pembayaran wajib pajak ini, disamping mengefisienkan waktu. Selain itu juga diharapkan dapat menjadi langkah strategis Pemkot Kendari dalam menggaet daya tarik investor.

Hal itu diungkapkan, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran. Ia menyadari, Kota Kendari banyak dilirik investor, olehnya itu digitalisasi sangat diperlukan.

“Bidang properti dan sektor lainnya dapat memicu kenaikan nilai ekonomi. Hal ini tentu akan bermuara pada peningkatan pendapatan melalui PBB B2,” ungkap Siska.

Siska mengajak OPD Kota Kendari untuk ikut adil dalam upaya pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang pada akhirnya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selanjutnya, dia juga meminta para OPD untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan beberapa pihak terutama perbankan untuk memudahkan masyarakat.

Strategi lainnya yaitu memanfaatkan kecanggihan teknologi sehingga percepatan realisasi pajak di Kota Kendari dapat segera terwujud.

Selain itu, Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan penghapusan pokok PBB B2 bagi masyarakat kurang mampu.

“Jadi bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, seluruh lurah dan camat agar mengidentifikasi masyarakatnya agar kami meniadakan pokok PBB B2 nya,” jelas Siska.

Launching ini juga dirangkaikan dengan, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) kepada camat dan lurah sebanyak 137.176 lembar dengan nilai tagihan sebesar Rp29 Miliar.

Berikut adalah tata cara pembayaran dijelaskan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa), Satria Damayanti.

1. Masuk ke link https://e-pbb.kendarikota.go.id/nop/index
2. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) lalu klik ‘search’
3. Pilih tahun yang akan dibayarkan dengan mencentang kolom pembayaran, kemudian pilih tombol ‘generate VA’
4. Takan tombol ‘bayar’ dan salin nomor virtual account serta nilai pembayaran
5. Buka aplikasi mobile banking, masuk ke menu pilihan transfer via virtual account
6. Masukkan nomor virtual account dan nilai pembayaran, lalu lakukan transaksi
7. Jika transfer berhasil, maka status pada website akan berubah secara real time

Satria mengatakan, SPPT juga dapat diunduh oleh masyarakat lewat kanal digital Pemkot Kendari di SIP PBB.

“Lewat link ini masyarakat bisa mengakses SIP PBB kami, dan masyarakat bisa menarik SPPT PBB meski belum dapat SPPT dari RT/RW atau kelurahan,” ujar dia.

Bapenda Kendari gencar melakukan publikasi dan sosialisasi terkait pembayaran PBB P2 lewat kanal digital kepada masyarakat. (ADV-NV)

 

 

Editor:NZ