NewsHukum & Kriminal

Pelaku Pembusuran Pegawai Lapas di Gunung Jati Kendari Ditangkap Polisi di Konut

117
×

Pelaku Pembusuran Pegawai Lapas di Gunung Jati Kendari Ditangkap Polisi di Konut

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Buser 77 Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembusuran yang mengenai salah satu pegawai Lapas kelas II Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Pelaku Berinisial FS (19) ditangkap di Desa Sari Mukti Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara, Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 04.30 Wita.

Lanjut Fitrayadi menerangkan, bermula hari Selasa 18 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 Wita, korban yang bernama Agus Kusmianto (31) mengendarai sepeda motor dengan tujuan membeli tabung gas.

Ketika korban di depan Kantor Lurah Gunung Jati, korban Agus dibusur oleh pelaku mengenai punggung bagian sebelah kanan.

“Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Santa Anna dan kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Bahteramas selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari guna pengusutan lebih lanjut,” Ujar Fitrayadi Kepada Media ini. Pada senin (5/12/2022).

setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, lanjut Fitrayadi menuturkan, tim Buser 77 kemudian melakukan pencarian terhadap tersangak dan berhasil mengamankan di salah satu perusahaan swasta di Konawe Utara.

Dikatakan bahwa polisi berhasil mengamankan sebuah barang bukti berupa satu mata busur beserta ketapelnya.

“Berdasarkan keterangan FS benar mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan (Pembusuran) tersebut terhadap korban dengan cara menarik sebuah ketapel busur mengenai korban pada bagian punggung sebelah kanan,” tuturnya.

Sementara Dari keterangan pelaku kata Fitrayadi, pembusuran dilakukan karena merasa jengkel dengan temannya, sebab baterai handphonenya disembunyikan.

Tersangka marah tapi tidak ada yang menghiraukan, akhirnya ia keluar di depan Kantor Lurah Gunung Jati melampiaskan emosi ke korban yang kebetulan pada saat itu lewat naik motor di depannya.

“Pelaku sengaja membawa busur dan stay depan Kantor Lurah karena apabila ada orang yang lewat akan langsung melepas mata busur,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

 

Dewa/ Teramedia.id