NewsHukum & KriminalMetro

Nekat Edarkan Sabu 910 Gram, Seorang Ibu di Kendari Diringkus Ditresnarkoba Polda Sultra

81
×

Nekat Edarkan Sabu 910 Gram, Seorang Ibu di Kendari Diringkus Ditresnarkoba Polda Sultra

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ARM (18) diringkus Personel Opsnal Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bande, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin (26/9/2022).

Pelaku tersebut merupakan warga Jalan Ir. Seokrno, Kelurahan Bande, Kecamatan Kadia sekaligus janda 1 anak.

Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono mengungkapkan, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang wanita yang mencurigakan akan melakukan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu disebuah hotel di Kota Kendari.

“Atas informasi tersebut Tim Personel Opsnal Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra bergerak cepat melakukan pengintaian di hotel tersebut dan melihat dua wanita membawah kantong berwarna hitam. Kemudian di cegat Tim Lidik dan ditemukan 16 Sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 910 Gram,”Ujar Bambang kepada awak media, Jumat (30/9/2022).

Ia juga menambahkan, Dari pengakuan pelaku dia akan mengedarkan narkotika tersebut di dalam Kota Kendari.

Kini pelaku sudah diamakan di Mako Polda Sultra dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukum penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup,” Pungkasnya.

Dewa/ Teramedia.id