TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari Meringkus dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial D (13) dan R (13)
setelah nekat mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3. Pada jumat (3/11/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Mengatakan, para pelaku melakukan aksinya di Jalan Laute 4 Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari, pada hari Jumat tgl 20 Okt 2023 sekitar pukul 14.00 wita.
“Awalnya Korban memarkir sepeda motor di halaman depan rumah, kemudian Korban masuk kedalam rumah setelah Korban keluar, sepeda motor tersebut sudah hilang,” Kata Fitrayadi.
Lanjut Fitrayadi, adapun modus operandi, pelaku D melakukan pencurian tersebut dengan cara R melihat situasi sekitar, kemudian D langsung mengambil motor dengan cara memukul gembok yang terdapat pada piringan cakramnya dengan menggunakan batu.
“Dengan itu D telah melakukan tindak pidana Pencurian sebanyak dua kali TKP Di wilayah hukum Polresta Kendari,” bebernya.
Atas perbuatannya pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Kuhp dengan ancaman 7 tahun penjara.*(DW)