NewsHukum & KriminalMetro

Nekad Edarkan Sabu Demi Modal Nikah, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

115
×

Nekad Edarkan Sabu Demi Modal Nikah, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menangkap Seorang pria berinisial AR (28 tahun) setelah nekad mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, awalnya masyarakat menginformasikan bahwa ada seorang pria yang mencurigakan bakal melakukan peredaran narkotika jenis sabu di bagian Kambu.

Dengan itu, pihak kepolisian yang mendengar adanya informasi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AR di pinggir Jalan Sepakat.

“saat pelaku ditangkap, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 sachet dengan berat 20,24 gram serta satu unit handphone yang digunakan pelaku guna melakukan transaksi,”ujar Hamkah, Selasa (26/7/2022).

Lebih lanjut, AKP Hamka mengungkapkan, bahwa dari pengakuan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinsial BOS.

“Saat ini Penyidik dan tim opsnal  Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial BOS,” Bebernya.

Selain itu, pelaku AR nekad mengedarkan sabu tersebut untuk digunakan sebagai modal menikah.

“Jadi motif Tersangka melakukan perbuatannya itu karena butuh modal untuk pernikahannya bulan depan,” ungkap AKP Hamka.

Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Dewa/ Teramedia.id