TERAMEDIA.ID, KENDARI – Seorang narapidana kasus pencurian berinisial AM (33) berhasil ditangkap usai kabur selama 4 hari dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Napi tersebut diringkus di sekitar jembatan Jalan Baru Kendari Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari. Kamis (1/2/2024) Malam.
Kepala Kantor wilayah Kementerian hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) Silvester Sili Laba, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar sekali, keluarga kita yang sempat memanfaatkan kelengahan petugas Rutan Kendari sudah ditemukan kembali,” kata Silvester, Jumat (2/2/2024).
Lanjutnya, Saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan yang terukur.
Kata Silvester, saat ini pelaku telah dikembalikan ke Rutan 2A Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Saat ini pelaku kembali masuk dalam Rutan Kendari,” ujarnya.
Sebelumnya seorang Narapidana (Napi) berinisial AM (33) yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kabur pada Senin, 29 Januari 2024.*(DW)
editor:DN