TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- PSU di TPS 08 Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (4/12/2024).
Pelaksanaan PSU ini buntut adanya dua surat suara berlebih pada saat rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan Kendari Barat.
Menurut penelurusan panitia pengawas kecamatan ( Panwascam) Kendari Barat, terdapat dua orang pemilih masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) tidak mengisi daftar hadir.
Sehingga menyebabkan dua lembar surat suara berlebih yang masuk di kotak suara pada 27 November 2024.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh menjelaskan, PSU dilakukan untuk dua jenis pemilihan, yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Ada 585 daftar pemilih tetap, terdiri dari laki-laki 273 dan perempuan 310,” ungkap Saleh.
Saleh berharap PSU berjalan lancar sampai dengan proses sirekap tingkat Kecamatan Kendari Barat.
“Malam ini juga kita akan tuntaskan di tingkat Kota Kendari,” pungkasnya.*(NV)
Editor:NZ