TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembalikan uang negara sebanyak Rp42 miliar lebih pada perkara tindak pidana korupsi tata kelola di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan melalui keterangan resminya menyebut, Penyidik Kejaksaan sebelumnya menyita 126 ribu metrik ton (MT) ore nikel sebagai barang bukti (BB). Dibantuan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung), ore tersebut dilelang dan menghasilkan Rp42 miliar lebih.
“Penjualan BB ore nikel PT Antam Mandiodo seharga Rp42 miliar lebih ini sudah memilik ketetapan hukum (Inkrah),” ujarnya, Kamis (22/1/2025).
Selanjutnya uang hasil lelang ini kata Iwan Catur, disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik Kejati Sultra untuk diteruskan ke RPL milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe sebagai eksekutor dan akan disetor ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Uang tersebut akan disetorkan ke negara sebagai PNBP,” ucap Iwan Catur.
Proses lelang ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui mekanisme hukum yang sah.
“Dengan masuknya uang hasil lelang ke kas negara, Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan negara melalui PNBP,” pungkasnya.*(DW)