TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Melakukan Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT. Perkebunan Nusantara XIV. Yang Bertempat di aula Kejati Sultra, Pada selasa (25/10/2022).
Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja mengatakan, Perjanjian kerja sama tersebut untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam upaya penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara serta bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang di alami oleh para pihak didalam maupun diluar pengadilan.
“Ruang lingkup Perjanjian Kerja sama tersebut adalah Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dari pihak Kejati Sultra kepada pihak PT. Perkebunan Nusantara XIV,” ucapnya kepada awak media.
Lebih lanjut, raimel mengungkapkan, Kerjasama tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.
Ia juga menuturkan, perjanjian ini jangan dijadikan alat untuk menutupi perbuatan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum namun dijadikan sebagai alat kontrol dalam permintaan bantuan hukum, maupun dalam melakukan pendampingan hukum untuk pelaksanaan berbagai kegiatan dimasa yang akan datang.
“agar tujuan penegakkan hukum yang dilaksanakan melalui tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat terwujud sebagaimana diharapkan,” Tuturnya.
Perjanjian kerjasama itu juga ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Sultra Raimel Jesaja, dan Tio Handoko Direktur PT. Perkebunan Nusantara XIV.
Acara diakhiri dengan pemberian cindera mata dari kedua belah pihak yang melakukan perjanjian kerja sama.
Dewa/ Teramedia.id