NewsMetro

Kadin Sultra Himbau Pengusaha Patuhi Aturan Pembayaran THR Idul Fitri 2022

204
×

Kadin Sultra Himbau Pengusaha Patuhi Aturan Pembayaran THR Idul Fitri 2022

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara menghimbau kepada pengusaha untuk mematuhi aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022.

Ketua Umum Kadin Sultra Anton Timbang mengatakan pengusaha yang bernaung di bawah organisasinya harus siap memenuhi kewajiban tersebut. Ia mengaku telah mengimbau pengusaha untuk taat pada regulasi dalam memenuhi THR.

”Kita merujuk pada pertumbuhan ekonomi yang sudah membaik progresnya saat ini. Dampak pandemi juga terus dikawal pemerintah. Berpijak dari sana, kami mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” ujar Anton, Rabu (13/4/2022).

Menurut Anton, pengusaha skala menengah sampai besar seharusnya tidak mengalami kesulitan yang berarti untuk memenuhi kewajiban THR pekerja. Memang, beberapa sektor masih merasakan dampak pandemi seperti hotel, restoran, dan sejenisnya, namun pengusaha pasti mempersiapkan kewajiban THR dari jauh-jauh hari.

”Untuk pengusaha UMKM, jika ada yang tidak mampu, tentu hal tersebut harus dibicarakan melalui dialog pekerja dan pengusaha untuk mencari titik temu, namun hal tersebut juga tidak boleh dijadikan pengecualian bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian THR” ujar Anton.

Sebagaimana diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa tahun ini THR wajib dibayarkan secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja atau buruh, dan Juga harus dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022.

Dewa/ Teramedia.id