NewsMetro

Ini dia 16 Lokasi Kamera Tilang Elektronik yang Diterapkan di Kendari dan 10 Jenis Pelanggarannya

201
×

Ini dia 16 Lokasi Kamera Tilang Elektronik yang Diterapkan di Kendari dan 10 Jenis Pelanggarannya

Share this article

 

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta Kendari) mulai menerapkan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik di 16 daftar lokasi serta 10 jenis pelanggaran yang berada di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Rabu 27 juli 2022.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, pemberlakuan ETLE di Kota Kendari tersebut baru memasuki tahap ujicoba untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.

“sosialisasi ini dilakukan selama sebulan. Nanti pada 1 September 2022, kami akan
memberlakukan tilang sistem ETLE,” Ujar Kombes Pol M Eka Fathurrahman, pada Rabu (27/7/2022).

Di Kota Kendari terdapat sebanyak 16 titik pemasangan kamera ETLE yang akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Berikut daftar lokasi kamera ETLE dan monitoring yang dipasang Polresta Kendari untuk menindak pelanggaran lalu lintas:

Sementara itu Kamera ETLE:
1. Simpang batas kota
2. Bundaran adi bahasa
3. Simpang pasar baru
4.Simpang bank sinar mas
5. Simpang Pos Lantas MTQ
6. Jl. Made sabara (depan toko kue capriska)
7. Simpang kantor pajak

Sedangkan Kamera monitorng:
1. Jl. Laode hadi by pass (depan honda gratia)
2. Simpang empat wua-wua
3. Jl. A. Yani (ace informa)
4. Simpang Pos Lantas MTQ
5. Simpang kopi raja
6. Bundaran Tapal Kuda
7. Jl. Z A Sugianto (jembatan triping)
8. Bundaran Tank
9. Jembatan Teluk Kendari

demikian, Satlantas Polresta Kendari akan melakukan penindakan terhadap 10 jenis pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ETLE.

10 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dipantau dan ditindak menggunakan sistem ETLE sebagai berikut:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman
3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone.
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan plat nomor kendaraan palsu.
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari 3 orang
10. Tidak menyalakan lampu pada siang hari untuk kendaraan bermotor.

Jenis pelanggaran lalu lintas ini ditindak secara elektronik berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dewa/ Teramedia.id